Dorong Ekonomi Daerah, Wabup Karo Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sidang lanjutan kembali digelar di pengadilan Negeri Rantauprapat dengan pihak yang berperkara Sudisman Selaku Penggugat dan Bank Sahabat Sampoerna selaku tergugat, Rabu (I3/4/2022). Sidang ini di lakukan setelah sudisman selaku debitur melakukan gugatan terhadap pihak bank yang diduga melakukan upaya eksekusi atas aset Debitur secara sepihak.
Melalui Kantor Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, SH & Rekan, Disman sang debitur melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan register No.24/Pdt/G/PN.Rantauprap.
Adapun dasar gugatan ini bermula dari ikatan perjanjian kredit nomor 78 tanggal 24 Oktober 20I4 dengan nilai I Milyar dengan jangka waktu 60 bulan. Dan perjanjian kredit nomor 32 tanggal 8 Juni 20I5 dengan nilai I.5 milyar dengan jangka waktu 84 bulan.
Baca Juga :
Oknum Karyawan Bank BRI Unit Diponegoro Rantauprapat Tidak Punya Sopan Santun, Pimpinan Bank Bungkam
Pegawai Bank Mandiri Bersama Anak Dan Istrinya Meninggal Dunia Di Jalinsum Bulu Cina
Dalam kurun waktu berjalan debitur selaku penggugat telah melakukan kewajiban dengan membayar setiap bulan kepada bank sahabat Sampoerna cabang rantauprapat selaku pihak yang digugat di pengadilan negeri rantauprapat.
Lalu dikarenakan pihak penggugat mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban seperti biasanya disebabkan penggugat mengalami keterpurukan ekonomi yang diperparah dengan dampak virus covid I9 serta harus merawat istri dan orangtuanya yang mengalami sakit bertahun tahun hingga istrinya meninggal dunia, ujar beriman panjaitan, SH.”
Gugatan ini dilakukan karena pihak bank melakukan pelelangan aset yang dimiliki klienya itu tanpa memperdulikan semua aturan yang berlaku dalam proses pelelangan aset yang jadi agunan nasabah, Beriman berharap dengan berjalannya proses di pengadilan ini akan menjadi sebuah kepastian bagi klienya, tutup beriman.”(Red)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…
Foto : Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun…