Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Iptu Eko Sanjaya,SH Pimpin Personil Ungkap Peredaran Sabu Di Aek Natas

IMG_20230308_220325

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  kembali mengamankan diduga pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labara) Sumatera Utara pada Senin (6/3/2023) sekira pukul 17.25 WIB 

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H pada Rabu (8/3/2023) menyampaikan bahwa pengungkapan tindak pidanan berkat adanya pengaduan masyarakat.

Bedasarkan pengaduan masyarakat tersebut personil satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Iptu Eko Sanjaya,SH berhasil mengamankan inisial A.S.S Alias SUR, (41) warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kab. Labuhan batu Utara, jelas Kasat.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa  4  bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW.

Baca Juga :

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Dan Ribuan Ekstasi 

Intel Kodam I/BB Gerebek Gudang Pupuk Oplosan 

Kemudian Tim melakukan interogasi, lanjut Kasat  terhadap pelaku A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnya.

Selanjutnya team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKP Roberto P Sianturi,S.H (HMS/Red)

pt sep gambar

SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025

Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...

Dua Pelaku Scamming Diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan 

Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…

Read More...

Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Simpang Durian, Satu Orang Meninggal Dunia

Foto : Satlantas Polres Batu Bara melakukan olah TKP laka lantas Sepindonesia.com | BATU BARA – Telah terjadi kecelakaan lalu…

Read More...

Dorong Ekonomi Daerah, Wabup Karo Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….

Read More...

Pastikan Objek Perkara, PN Rantauprapat Melaksanakan Sidang Lapangan  Gugatan Jurtini Siregar 

Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat…

Read More...

Pelaku Curanmor Bersenpi Diciduk Personil Mapolsek Benda

Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…

Read More...

Dua Pria Diamankan Polsek Kualuh Hilir

Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…

Read More...