Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Baru Bertugas IPDA Jhonson.S.Tr.K Berhasil Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu Dan 2.000 Ekstasi

IMG_20210618_204634

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Baru ditugaskan sebagai Kanit Reskrim Torgamba IPDA Jhonson.S.Tr.K berhasil menggagalkan Narkotika siap edar jenis sabu – sabu seberat 60 Kg dan dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir di Cikampak Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara, Senin (14/6/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Atas keberhasilan Tim yang dipimpin oleh oleh Kanit Reskrim Torgamba IPDA Jhonson ,S.Tr.K, Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL Drs. R.Z. Panca Putra , M.Si melakukan Konprensi Pers yang dilaksanakan di Lapangan Mapolres Labuhanabatu Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (18/6/2021).

Kapolda Sumut ini menjelaskan kronologis pengungkapan tindak pidana ini bermula pada Senin tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.30 WIB Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jhonson. S.Tr.K berhasilmenangkap 1  orang berinisial NA alias  I. (29) warga  Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandar Kodya Tanjung Balai Sumatera Utara, ditangkap saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur
Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki
APV warna Silverstone Nomor Polisi BK-1912-VS.

Baca Juga :

Tekab Polsek Bilah Hulu Berhasil Menagkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Di Desa Perbaungan

Dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa 1 tas Ransel warna hijau berisikan 11  bungkus diduga narkotika jenis Sabu di Lakban Kuning, 1  tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu di Lakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu – sabu di Lakban kuning dengan total 60 Bungkus besar atau seberat 60 Kg serta 2 kotak diduga pil Extasy sebanyak 2.000  butir dikemas dalam Kapsul Salut, jelas IRJEN POL Drs. R.Z. Panca Putra , M.Si.

Selanjutnya atas temuan tersebut Kanit Reskrim Polsek Torgamba ini melaporkan  kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP
Deni Kurniawan, SIK., MH, lalu oleh Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba
Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kapolsek Torgamba AKP
Firdaus Kemit turun ke Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di Cikampak Labusel, yang mana saat itu sedang mengikuti Rapat Persiapan menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke – 2 di Aula Tunggal Panaluan Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba  AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik | IPDA Sarwedi Manurung melakukan interogasi awal di TKP dan oleh Tsk NI alias  I mengakui bahwa dianya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan  Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai, lalu tersangka dan barang bukti dihadapkan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK., MH.

Selanjutnya Kapolres Labuhabatu melalaikan  koordinasi dengan  Dit Narkoba Polda Sumut dan oleh Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji P,SIK. Memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Baca Juga :

Personil Nasrani Polres Labuhanbatu Doa Bersama Agar Pelaksanaan PSU Aman Dan Damai

Selanjutnya Pada hari Senin 14 Juni 2021 sekira pukul 20.30 WIB Personil Satres
Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit
1 IPDA Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar selanjutnya dengan  didampingi Kepling setempat dilakukan penggeledahan dirumah, dan dalam
rumah 1 alias B alias T yang disaksikan Isteri nya bernama N dengan berhasil
mengamankan 3 ( buah kaca pirex, 1  plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P,
2 buah ATM.

Selanjutnya pada  Selasa 15 Juni 2021 sekira pukul 01.00 WIB dilakukan
pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa
oleh seorang laki – laki bernama BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias
I mengambil Narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap namun dari
hasil penggeledahan yang disaksikan Kepling setempat dan Babinkamtimas
tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba dan pada pukul  02.00 WIB Personil Dit Narkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III Subdit 1bergabung mem back up Polres Labuhanbatu, jelas Kapolda Sumut.

IRJEN POL Drs. R.Z. Panca Putra , M.Si juga menjelaskan bahwa tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tegas Kapolda Sumut.

Kapolda Sumut ini juga menyebutkan bahwa Tindak Pidana ini juga lanjut di kembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan tersangka N alias I, (41) perempuan warga  Jalan  Sei Buluh Lingkungan VI Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kodya Tanjung Balai dengan barang bukti  yang disita berupa :
1 Buah Buku Tabungan BRI Nomor Rekening 6013 – 0130
1294 – 3812, An N Dengan Nominal Rp.92.000.000,-, 1  buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 – 01
024588 – 53 – 0, An H dengan nominal Rp.221.200.000,-, 1 Buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 – 01 – 0251
10-53-4, An P, 1 Lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 1294 3812, 1  Lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0140 9057 4917, 1 lembar tanda bukti penyetoran Bank  Uang tunai Sebesar Rp. 11.000.000,-, 1  Unit Handphone Merk Samsung dengan Sim card uang Tunai dengan Nilai Rp.92.000.000,-, Uang Tunai dengan Nilai Rp.221.200.000,-, 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah Hitam tanpa nomor Polisi.

Total seluruh uang tunai yang di sita sebesar Rp. 313.200.000,- (Tiga Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus rabu Rupiah), sebut Kapolda.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka
Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dengan Pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), tegas Kapolda Sumut.

Sebelum menutup Kapolda Konfrensi Pers nya IRJEN POL Drs. R.Z. Panca Putra , M.Si menyebutkan Narkotika golongan jenis Sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000  Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna, tutup Kapolda Sumut.(At/Red)

pt sep gambar

SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025

Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...

Dua Pelaku Scamming Diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan 

Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…

Read More...

Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Simpang Durian, Satu Orang Meninggal Dunia

Foto : Satlantas Polres Batu Bara melakukan olah TKP laka lantas Sepindonesia.com | BATU BARA – Telah terjadi kecelakaan lalu…

Read More...

Dorong Ekonomi Daerah, Wabup Karo Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….

Read More...

Pastikan Objek Perkara, PN Rantauprapat Melaksanakan Sidang Lapangan  Gugatan Jurtini Siregar 

Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat…

Read More...

Pelaku Curanmor Bersenpi Diciduk Personil Mapolsek Benda

Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…

Read More...

Dua Pria Diamankan Polsek Kualuh Hilir

Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…

Read More...