Transaksi Sabu Semakin Merajalela, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menangkap Dua orang Pria, berinisial RH (20) dan AA (19) Warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara Sabtu (4/6/2022).
Penangkapan terhadap inisial RH dan AA berdasarkan Laporan Pengaduan Korban, telah melakukan Pencurian dengan pemberatan terhadap Korban, Anton Sujarwo pada tanggal 03 Juni 2022 lalu.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sp motor Yamaha Nmax warna hitam, 5 (lima) buah gelang tangan, 2 (dua) buah jam tangan, 3 (tiga) buah kalung, 4 (empat) buah anting – anting, 3 (tiga) buah cincin, 1 (satu) buah laptop acer, 1 (satu) buah obeng bunga,dan 1 (satu) buah tang.
Baca Juga :
Seorang Janda Dan Anaknya Dipolisikan Di Labuhanbatu
Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Aarlia Rangkuti SIK melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki,SIK.MH yang di wakili Kanit Resum IPDA Sarwedi Manurung menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terjadi di perumahan Sei 6 Perkebunan Teluk Panji Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dimana orang yang tinggal dan bekerja dirumah korban atas nama Rizkika A menghubungi korban melalui handphone mengatakan kalau rumah korban telah kebongkaran kemudian Sp. Motor korban sudah tidak ada dan kamar dalam keadaan berantakan.
Sekira pukul 10.00 WIB Korban tiba dirumah dan melihat bahwa sepeda motor dan perhiasaan miliknya yang disimpan di lemari sudah tidak ada,” tegas Kapolres.
“Kini para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut sudah diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kami akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 9 Tahun Penjara”, tutupnya.(Red)
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat Dusun (Dsn) 2 Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara merasa…
Foto : Anggota DPRD Provinsi Banten dari Komisi V, H. Abdul Rozi melaksanakan kegiatan bakti sosial. Sepindonesia.com | TANGERANG –…
Foto : Personil Polsek Bilah Hulu yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPDA S.P. Siahaan, S.H bersama sejumlah personel, melaksanakan…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPK di…
Foto : Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) DR dr Antonius Ginting Sp.OG M.Kes, menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, secara resmi melepas ekspor komoditas pertanian berupa kentang dan ubi jalar ke…
Foto : Bus ALS yang mengakami kecelakaan Lalulintas Sepindonesia.com | PADANG – Jasa Raharja menyampaikan duka cita mendalam atas musibah…
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…