Kapolres Batu Bara Ungkap 27 Kasus Narkoba Selama 3 Minggu Terakhir
Sepindonesia.com | BATU BARA – Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasatres…
Sepindonesia.com | MEDAN – Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus spesialis pencuri ban mobil yang meresahkan warga di wilayah hukum Polrestabes Medan
Tak tanggung-tanggung, sebelum ditangkap, residivis ini telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Medan
Terakhir, residivis berinisial ZT (35), warga Jalan Brigjend Katamso Gang Perbatasan Blok V No.65, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun ini pernah menjalani hukuman selam 2 tahun atas kasus pencurian ban mobil pada tahun 2019.
“Setelah aksi residivis ini viral di sejumlah platform media sosial, persosnel kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,SH MH Senin, (22/4/2024).
Baca Juga :
Putra Penjual Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Tak sia-sia, lanjut dijelaskan Kapolsek, penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan kota terhadap kasus yang viral tersebut membuahkan hasil.
“Tersangka diringkus pada hari Minggu, (21/4/2024) di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun sekitar pukuk 15.30 Wib,” jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2009 ini.
Selain itu, Kapolsek menambahkan, untuk di wilayah hukum Polsek Medan Kota sendiri, tersangka sedikitnya telah empat kali melakukan aksi nekatnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ban serap di beberapa tempat di seputaran wilayah hukum Polrestabes Medan. Pelaku menerangkan bahwa setiap melakukan aksinya pelaku hanya melakukannya seorang diri saja,” tambah Kapolsek.
Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses.
“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e Sub 362KUHP Dgn Ancaman Hukuman Max 7 tahun Penjara . pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya Sh.MH mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada.
“Sebab, aksi kejahatan itu tidak mengenal waktu. Karenanya, masyarakat diimbau untuk tetap waspada agar tidak menjadi korban aksi kejahatan,” kata Iptu Eko Sanjaya.SH.MH menambahkan pihaknya senantiasa hadir menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Red)
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Penjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP., MM membuka acara Serapungan Musi masih…
Sepindonesia.com | SERGAI – “Pelaku AP diamankan Senin (20/5/2024) sekira pukul 09.30 WIB dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik…
Sepindonesia.com | BATANG – Ketua Umum Paguyuban Travel Batang (PTB) Jawa Tengah bersyukur atas penyelenggaraan Pemilu 2024 yang aman dan…
Seindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama Forkopimda Karo Peringati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke- 116 bertempat di…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-22 Tingkat Kabupaten Karo…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Setelah ditandatanganinya MOU atau perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan PT. Kereta Indonesia, resmi calon jama’ah…