IMG_20240126_065658

Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa

IMG_20230504_223944

Sepindonesia.com |  ASAHAN  – Tim gabungan Polres Asahan berhasil menangkap semua pelaku rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur, dua diantara pelaku masih dibawah umur.

Sebelumnya tim yang dibentuk Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung berhasil mengamankan satu di antara 10 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap semuanya.

10 tersangka yang berhasil diamankan adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Ini yang dikatakan Kapolres yang didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, KPAD dan LPPAAI saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kasat Reskrim Akan Segera Turun Kelokasi 

28 Kg Sabu Berasal Dari Rantauprapat Diamankan Di Sergai 

Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat, (14/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka RK mengajak korban AK jalan-jalan. Kemudian, korban AK meminta agar korban TA ikut.

Selanjutnya, tersangka RK datang menjemput kedua korban di depan salah satu Sekolah Dasar dan membonceng kedua korban sekaligus dengan sepeda motor menuju warung salak-salak yang berada di Kecamatan Buntu Pane.

Setelah berada di warung salak-salak, tersangka SP alias B datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan beberapa saat kemudian datang para pelaku yang berjumlah 10 orang membawa 4 botol minuman alkohol.

“Di situ tersangka RK menyuruh kedua korban untuk meminum minuman anggur merah tersebut dengan cara menuangkan langsung ke mulut kedua korban,” beber Kapolres Asahan.
Selanjutnya tersangka RK dan SP alias B membonceng kedua korban menuju ke perladangan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Buntu Pane. Di lokasi itu lah kedua tersangka menyetubuhi kedua korban

Beberapa saat kemudian teman-teman pelaku sebanyak 4 orang yaitu YD, R, FR dan S datang ke lokasi perladangan sawit itu. Keempatnya langsung secara bergantian menyetubuhi kedua korban secara bergilir setelah kedua pelaku RK dan SP alias B selesai menyetubuhi korban.

Setelah selesai menyetubuhi kedua korban, korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.

Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut, keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu. Selanjutnya kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

“Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang,” kata Kapolres.

Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).

“Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol,” terangnya.

Kata Kapolres, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.(Azhar)

pt sep gambar

Diduga Salah Satu Karyawan PT WOM FINANCE Ancam Dan Hina Wartawan 

Sepindonesia.com  | MAKASAR – Karyawan PT.WOM FINANCE Cabang Gowa Sulawesi Selatan bernama Wahyu  diduga mengancam dan menghardik nasabahnya serta menghina…

Read More...

Ketum Genppari Rayakan HUT ke 54, Prawita Genppari Semangat Membangun Pariwisata Indonesia

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Pada hari ini, Sabtu (27/04/2024), Penggiat Ragam Wisata Nusantara (Prawita) Gerakan Nasional Pecinta Pariwisata Indonesia (Genppari),…

Read More...

Pleton Dalmas Polres Tanah Karo Lakukan Pembinaan Fisik Jasmani

Sepindonesia.com | KARO  – Dalam rangka meningkatkan ketrampilan dan Profesionalitas dalam pengendalian massa (Dalmas), Pleton Dalmas Polres Tanah Karo laksanakan…

Read More...

H.Boster Sitio Terpilih Menjadi  Ketua KONI Labuhanbatu  Secara Aklamasi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Labuhanbatu selamat dan sukses MUSORKABLUB (Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa) di…

Read More...

Gerak Cepat Personil Polsek Aek Natas Tangkap  Otak Pelaku Penganiayaan 

Sepindonesia.com | LABURA – Gerak cepat personil unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi,SH.MH…

Read More...

Pelaku Pembacokan Diringkus Polsek Aek Natas 

Sepindonesia.com | LABURA – Unit Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi, SH, MH berhasil …

Read More...

Ketua Bhayangkari Sumut Kunker Ke Labuhanbatu 

  Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Bhayangkari Daerah Sumatera Utara, Ny. Ernie Agung Setya, beserta rombongan Pengurus Daerah Bhayangkari Sumut,…

Read More...

Kapolda Sumut Dan PJU Tanam  Pohon Di Halaman Polres Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., didampingi sejumlah pejabat utama…

Read More...

Kunker Kapolda Sumut Dorong Kinerja Polres Labuhanbatu.Semakin Baik

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…

Read More...