IMG_20240126_065658

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kasat Reskrim Akan Segera Turun Kelokasi 

IMG_20230504_121245

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – 
Tambang galian C sirtu beroperasi, produksi lebih kurang ratusan mobil per hari, berlokasi di Dusun janji, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Galian C tersebut diduga melakukan penambangan tidak bertanggung jawab melalui reklamasi dan dapat merusak lingkungan hidup dan mencemari permukaan aliran sungai.

Pantauan wartawan di lokasi mobil dump truk keluar masuk mengangkut material sirtu (pasir, batu) dari Lokasi pertambangan galian C tersebut, sepertinya tidak ada hambatan dari dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi di lapangan pengelola galian C yang beroperasi, produksi tersebut adalah inisial JM warga Labuhanbatu.

Baca Juga :

Humas Polres Labuhanbatu Bungkam, Tersangka Korupsi Melenggang

28 Kg Sabu Berasal Dari Rantauprapat Diamankan Di Sergai 

Saat di konfirmasi wartawan JM mengatakan bahwa, “izin usahakan galian C yang dikelola nya masih hidup atas nama Zulkifli Simamora, nanti bulan 9 tahun 2023 baru mati, jawab nya Senin (1/5/2023).

Tempatnya di pinggir jalan cor beton, terpampang plang izin perusahaan pertambangan galian C atas nama “zulkifli simamora, nomor izin: 540/729/DIS PM PPTSP/5/XI.b/IV/2019 di dusun janji Desa janji kecamatan bilah barat kabupaten labuhanbatu provinsi sumatera Utara.

Dipertanyakan wartawan tentang izin yang terpampang di jalan masuk galian C tersebut, dinas ESDM WILAYAH IV Provinsi sumatera Utara melalui julkifli parangin angin Senin (1/5/23) menjelaskan via telepon bahwa, “pada tanggal 27 April 2023 lalu izin atas nama tersebut sudah mati, ucap KTU Cabdis ESDM wilayah IV provinsi sumatera Utara.

Tambahnya, apabila pertambangan Galian C yang tidak miliki izin, jelas melanggar Undang Undang 3 tahun 2020 perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, pasal 158 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar jelas nya.

Tempat terpisah selasa (2/5/2023) tepatnya didepan toko sparepart jalan bilah Rantauprapat, labuhanbatu inisial AK sebagai pengusaha pemilik lokasi izin galian C atas nama Zulkifli Simamora menjelaskan “bahwa saya tidak pernah mengalihkan izin galian C saya kepada orang lain, kalau izin itu di gunakan tanpa seijin saya dan Tampa sepengetahuan saya, kecuali kalau orang lain numpang lewat jalan, saya tidak melarang, ucap nya.

Kasat reskrim Polres Labuhan batu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi via WhatsApp membalasnya, “terimakasih informasi akan kami tindak lanjuti, balasnya.(tim)

pt sep gambar

Intel Kodam I/BB Gerebek Pabrik Miras Ilegal Di Medan Helvetia

Sepindonesia.com | MEDAN –  ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…

Read More...

Optimalisasi Program Hanpangan, PPAD Sumut Bidangi Pembentukan Poktan

Sepindonesia.com | BATU BARA – Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Sumut terus berinovasi dalam mengoptimalkan program Ketahanan Pangan (Hanpangan)…

Read More...

Polsek Tuminting Menggelar Kegiatan Inovatif “Ba Ron-Ron Kampung”

Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…

Read More...

Kasad : Dansat Harus Berinovasi Untuk Kemajuan Satuan

Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…

Read More...

Kapolda Sumut Melakukan Kunjungan Kerja Ke Polres Asahan

Sepindonesia.com | ASAHAN – Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK.MM.MH dan seluruh personil menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu, Irjen Pol…

Read More...

Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Bolmut

  Sepindonesia.com | BOLMUT  –  Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., Bertindak Selaku Inspektur Upacara (IRUP)…

Read More...

Polres Tanah Karo Pastikan Perayaan Paskah Pantekosta GPdI Karo Aman

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengamanan pada perayaan paskah Gereja  Pantekosta di Indonesia (GPdI) Karo tahun 2024,…

Read More...

Sat Brimob Poldasu Melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Dan Kedisiplinan

Sepindonesia.com | MEDAN – Dalam rangka memastikan kesiapsiagaan dan kedisiplinan, satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan apel kesiapsiagaan di lapangan Makosat…

Read More...

Pembukaan Satellite Gunung Tua Sebagai Langkah Strategis Memperluas Bisnis Adira Finance

Sepindonesia.com | PALUTA  – Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Adira Finance) membuka Kantor Satelit Gunung Tua yang terletak di Kabupaten…

Read More...