Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal
Foto : Mabes Polri melaksanakan Press release atas pengungkapan bahan kimia berbahaya. Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dengan Hasil Rekaman CCTV kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus Dua Orang laki-laki Inisial RM (27) tahun dan WH, (25) tahun, Warga Kelurahan Padang Matinggi Dan Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).
Salah seorang pelaku inisial WH, (25) tahun Warga Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, terlebih dahulu diamankan, karena kasus pembunuhan yang terjadi di silangkitang, Labuhanbatu selatan yang lalu.
Pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Baca Juga :
Warga Labusel Pemilik Sabu 1 Kg Di Ciduk Di Rantauprapat
GP PC Ansor Labuhanbatu Laporkan Akun Facebook MYA
Bupati Labuhanbatu Anjurkan Agar Perusahaan Kelapa Sawit Memiliki Sertifikat ISPO
Berdasarkan laporan polisi tersebut tim Satreskrim Polres Labuhanbatu, melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung, yang di dampingi oleh Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan, “Pelaku diduga melakukan pencurian sepeda motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, pada hari Sabtu, (19/02/2022)”.
“ Dimana dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam, tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah Foto Copy BPKB”. Tutup IPDA Sarwedi.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu, guna pemeriksaan lebih lanjut dan terus dilakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun penjara.(NN/Red)
Foto : Mabes Polri melaksanakan Press release atas pengungkapan bahan kimia berbahaya. Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menghadiri…
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Foto : Rokok tanpa pita cukai Sepindonesia.com | BATAM – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di…
Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan…
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…
Foto : Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan Sepindonesia.com | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkap peran…
Foto : Ketua Umum PP GPA, Aminullah Siagian Sepindonesia.com | JAKARTA –Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA) mengapresiasi…