Pemkab Labuhanbatu Meminpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji
Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat persiapan pemberangkatan jamaah calon haji di Ruang…
Foto : Mabes Polri melaksanakan Press release atas pengungkapan bahan kimia berbahaya.
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap kasus peredaran bahan kimia berbahaya berupa sianida secara ilegal di wilayah Surabaya dan Pasuruan. Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan sekitar 6.000 drum sianida, setara dengan 20 kontainer, menjadikannya sebagai pengungkapan terbesar kasus sianida yang pernah terjadi di Indonesia.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diperiksa dan resmi ditahan pada hari ini.
“Pengungkapan distribusi sianida ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri dalam meminimalisir praktik penambangan emas ilegal yang kerap menggunakan sianida dalam proses pemisahan emas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.
Baca Juga :
Kejatisu Panggil Empat Terlapor Terkait Pajak ABT Langkat
Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Merk Morena Bold dan PSG Marak di Kota Batam
Pihak kepolisian juga tengah mendalami aspek perizinan impor bahan kimia tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, hanya dua BUMN, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan PT Sarinah, yang berhak melakukan impor sianida secara legal. Jika dilakukan oleh pihak lain, penggunaannya harus untuk kepentingan sendiri dan wajib memiliki izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Namun, dalam kasus ini, tersangka diketahui menggunakan izin perusahaan lain yang izinnya telah habis masa berlakunya, kemudian menjual kembali sianida tersebut ke pihak lain. “ Para pembeli sebagian besar berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah “ imbuh Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Dirtipidter Bareskrim Polri.
Penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat, termasuk pembeli dan distributor bahan berbahaya ini. (Supriyadi)
Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat persiapan pemberangkatan jamaah calon haji di Ruang…
Foto : Ilustrasi Sepindonesia.com | KARO – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah,…
Foto : Mabes Polri melaksanakan Press release atas pengungkapan bahan kimia berbahaya. Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menghadiri…
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…
Foto : Rokok tanpa pita cukai Sepindonesia.com | BATAM – Kerja keras Bea Cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan…
Foto : Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) tiga posisi strategis di…
Foto : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dengan jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan…
Foto : Empat orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala,…