Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Oplus_16908288

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp.

Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap D (30) tersangka melakukan blasting melalui pesan WhatsApp dengan korban mendapati notifikasi terjadi transaksi kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menyampaikan pelaku melakukan blasting pesan singkat (whatsapp) yang mengaku sebagai costumer service dari Bank.

“Pelaku melakukan blasting dengan cara mencari korban secara random. Memilah nomor telepon calon korban berdasarkan database yang dimiliki oleh pelaku inisial AL yang masuk daftar pencarian orang (DPO) guna menentukan calon korban,” ujar AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Lanjut AKBP Herman, pelaku D yang telah melakukan aksinya selama 3 tahun ditangkap pada hari Minggu 27 April 2025, di Jl. Tanjung Kodok Dusun I, RT/RW. 002/000, Kel Tulung Selapan Timur, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Awal kejadian korban mendapati notifikasi telah terjadi transaksi pada kartu kredit Bank Danamon miliknya sebesar Rp155.000.000. Yang tidak lama kemudian korban mendapati pesan whatsapp yang mengaku dari MyBank yang melakukan konfirmasi terkait transaksi pada MyBank milik korban,” ungkap AKBP Herman.

Korban tidak merasa melakukan transaksi tersebut, maka korban melakukan pembatalan atas transaksi yang dimaksud.

Korban diminta untuk mengisi link https://informasi.cloud/ Pembatalan/maybank- yang dijelaskan bahwa link tersebut adalah formulir yang harus diisi oleh korban untuk melakukan pembatalan transaksi tersebut.
“Lalu tanpa diketahui rekening MyBank milik korban juga terdapat transaksi yang tidak diketahui sebesar Rp106.000.000,” paparnya.

Tersangka dijerat Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Supriyadi)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Akan Menambah Pasilitas Pertanian Di Desa Selat Beting

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Diberi Upah – Upah Oleh Masyarakat Desa Sei Rakyat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Menara Masjid Jami Amaliyah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…

Read More...

Polsek NA IX-X Laksanakan Bansos Aman Nusa II, Serta Giat Polisi Sahabat Anak

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…

Read More...

Masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang Senang Dan Bangga Dengan Kapolsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…

Read More...

H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT: Tempatkanlah Diri Kita Diposisi Yang Bermanfaat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…

Read More...

Bupati Memakaikan Kain Songket Labuhanbatu Kepada Danrem 022/PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Santuni 30 Anak Yatim Dan 20 Kaum Duafa

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…

Read More...

Tekab Bilah Hulu Amankan Pelaku Perjudian Jenis Kim Hongkong

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan AK Alias Adon (34) warga…

Read More...