SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release.
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Polisi juga menemukan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pelaku di negara Kamboja.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap dua pria berinisial DA dan IA. Satu orang berinisial MP masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Simbolon menjelaskan, kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait pembuatan m-banking dengan identitas milik orang lain pada 10 April 2025 di Jakarta Pusat.
“Sejak bulan Agustus 2024 tersangka DA bersama dengan tersangka IA membuat rekening Bank secara online dan M-Banking dengan menggunakan data identitas milik orang lain,” kata AKBP Herman Edco kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).
Dalam melakukan aksinya, kata Herman, pelaku mempersiapkan handphone (HP) yang sudah berisi sim card dan email aktif. Kemudian, mendaftarkan identitas berupa NIK untuk pembuatan rekening Bank secara online, termasuk m-banking.
“Untuk satu akun rekening bank dan m-banking yang berhasil dibuat, tersangka DA mendapatkan uang sebesar Rp1 juta dari tersangka MP (DPO), dalam 1 unit HP tersebut didaftarkan 6 m-banking dari berbagai Bank,” kata Herman.
Selanjutnya, HP berisi akun rekening dan m-banking beserta username dan pasword nya dikirimkan oleh DA dan IA ke Negara Kamboja. Hal itu dilakukan atas perintah dari tersangka MP yang masih diburu polisi.
“Rekening Bank tersebut digunakan sebagai rekening penampung dari tindak pidana penipuan online atau online scam,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DA mengaku diperintah oleh MP untuk membuat rekening bank dan semua kebutuhan biaya operasional diberikan olehnya.
“Tersangka DA dan IA sudah empat kali mengirim handphone yang sudah didaftarkan mobile banking nya untuk dikirim ke Kamboja sebanyak 32 unit HP dengan fee pengiriman senilai $200,” jelas Herman.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka membuat rekening Bank secara online dan m-banking dengan menggunakan data identitas milik orang lain untuk kebutuhan ekonomi.
“Tujuan pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan unit handphone berbagai merek, buku tabungan, kartu ATM berbagai bank dan paspor atas nama IA. (Supriyadi)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…