Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Galian C Pasir Tidak Memiliki Izin, Akan Terancam Sanksi Pidana

Screenshot_2025-04-28-07-23-56-34_7352322957d4404136654ef4adb64504

Foto : Sekjen DPP LSM Tawon Ramses Sihombing saat melakukan investigasi di lokasi tambang pasir.

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Usaha galian C sedang beroperasi di sungai bilah, nampak menggunakan mesin pompa pengisap untuk menambang pasir dari dalam sungai lalu dibuang ke darat. Lokasi penambangan tersebut terletak di Dusun Alur Naga, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara berjarak sekitar 150 meter dari jalan lintas Aek Nabara menuju Negeri Lama.

Bersama tim Kolaborasi melakukan investigasi dan konfirmasi kelapangan, pada hari sabtu 26 April 2025. Di sungai bilah terdapat 2 (dua) mesin pompa memakai pelampung berbentuk sampan di tempat berbeda sedang digunakan untuk menyedot pasir dari dalam sungai dan dibuang melalui pipa ke tempat penampungan yang sudah disiapkan di daerah aliran sungai.

Baca Juga :

Pelaku Penggelapan Diciduk Polsek Lima Puluh

Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sabu, Satu Orang Diamankan

Salah satu pekerja bernama Kamal saat dikonfirmasi mengatakan, ” Usaha ini milik Romadon pak, barusan dia keluar dari sini, kalau tentang perizinan usaha ini dia yang tau. Kemudian kalau hasil 1 pompa dapat menaikkan 100 m3 pasir per hari dari dalam sungai di naikkan ke darat seperti ini, jawabnya.

Pantauan awak media usaha galian C di sungai bilah tersebut menggunakan 2 unit mesin pompa pengisap pasir. Ribuan kubik pasir menimbun tinggi dari hasil penambangan di sepanjang pinggir jalan lintas sampai jalan ke daerah aliran sungai lokasi penambangan pasir. Selain mesin pompa, juga menggunakan 2 alat excavator untuk bongkar muat pasir ke truk – truk pengangkut.

Ramses Sihombing Sekjen DPP LSM TAWON Taat mengatakan dalam wawancaranya, “regulasi untuk galian C jenis pasir atau galian golongan C diatur dalam beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Daerah. Begitu juga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang digunakan mengoperasikan 2 (dua) mesin diesel dan alat excavator 2 unit.

Diduga selain menggunakan BBM bersubsidi, pemilik usaha galian C tersebut tidak dapat memampangkan papan transparansi izin usaha pertambangan atau SIPB dari dinas terkait pemerintah. Padahal bila tidak sesuai regulasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi ini diatur dalam UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Usaha galian C penambangan pasir itu di duga tidak memiliki Izin dokumen lengkap, kita akan melaporkan kepada pihak terkait tentang keberadaan galian C penambangan pasir di sungai bilah. Kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui OPD dinas terkait untuk mencek hasil produksi yang akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari retribusi perda Kabupaten Labuhanbatu, tegas Ramse Sihombing. (Tim)

pt sep gambar

Seorang Guru Di Labura Dimankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Sepindonesia | LABURA – Seorang yang berprofesi guru di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepaksa berurusan dengan pihak Kepolisian…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Apel Gelar Pasukan Oprasi Patuh Toba 2020

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK, MH, memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba…

Read More...

Kapolres Labuhanbatu Beserta PJU Datangi Kejari Labuhanbatu Dengan Menyanyikan Lagu Jamrud

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ditengah perayaan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 60, pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Kapolres…

Read More...

Bupati: PT.LTS Perusahaan Pertama Di Labuhanbatu Yang Melakukan Ekspor Produk Turunan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT menghadiri pelepasan eksport perdana komuditi produk turunan minyak kelapa sawit…

Read More...

Inilah Bentuk Kepedulian Ketua Singa Pers Terhadap Kesehatan Wartawan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Peduli Keselamatan Insan Pers, ketua Singa Pers, Labuhanbatu Raya, Ir syafrijal Siregar atau lebih di kenal…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Temui Masyarakat Desa Sei Siarti Untuk Berdiskusi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Akan Menambah Pasilitas Pertanian Di Desa Selat Beting

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Diberi Upah – Upah Oleh Masyarakat Desa Sei Rakyat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Menara Masjid Jami Amaliyah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…

Read More...