Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Kapolres Labuhanbatu Pamerkan Hasil Tangkapan Anggotanya ke Publik 

IMG_20241218_213927

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar Rp. 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut. Total upah yang dijanjikan adalah Rp48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki. “Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres. (AT/Red)

pt sep gambar

Intel Kejatisu Kembali Menangkap DPO ADD TA 2017 di Sebuah Rumah Kontrakan

Sepindonesia.com | MEDAN – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr.Dwi…

Read More...

Polsek Panai Tengah Gandeng TNI Dan Masyarakat Perhatikan Kebersihan Lingkungan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Personil Polsek Panai Tengah melaksanakan Kerja Bhakti dan Gotong Royong Jum’at Bersih untuk menjaga dan memupuk…

Read More...

Masyarakat Susah Berkomunikasi Dengan Kepala Desa S3 Aek Nabara,  Jarang Masuk Kantor

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Masyarakat menyampaiakan keluhan kepada wartawan atas susahnya kepala Desa S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten…

Read More...

Kasat Narkoba Merencanakan Kampung Tangguh Narkoba

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, SH.MH yang di dampingi Kanit 1 Narkoba IPDA Sarwedi…

Read More...

Polsek Kualuh Hilir Melaksanakan Program Dan Komitmen Kapolri

Sepindonesia.com | LABURA – Personil Polsek Kualuh Hilir bersama  Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta Pemerintahan Daerah  melaksanakan olahraga senam bersama…

Read More...

Pelayanan Di Desa S3 Aek Nabara Buruk, Kaur Desa Cuek Dengan Tamu

Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Pelayanan di Desa S3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dianggap burik. Halini…

Read More...

FEB ULB Melaksanakan Sosialisasi Program Kerja Fakultas Tahun 2020/2021 Tahap Ke II

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) kembali melaksanakan sosialisasi tahap II Kampus Merdeka yang…

Read More...

Ini Pemenang Penulisan Opini, Video Kreatif Dan Photography Mahkren 2021

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Labuhanbatu (ULB) melalui panitia Mahasiswa Kreatif (Mahkren) 2021 melaksanakan perlombaan…

Read More...

PN Bitung Beserta Tim Melakukan Eksekusi Bangunan Milik Ko Angki

Sepindonesia.com | BITUNG – Pengadilan Negri bitung melakukan eksekusi bangunan milik Franky Lindo atau sering disapa dengan Ko Angki (Tergugat)…

Read More...