Polres Labuhanbatu Bersama Tim Melaksanakan Patroli, Mengamankan OKP Yang Berada Disekitar PPK
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari kedua setelah selesai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 secara serentak , Polres…
Sepindonesia.com | PASAMAN – Akibat perbuatan melanggar hukum dan undang-undang, Bupati Pasaman berinisial SAS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran ketentuan masa kampanye. Dia disangkakan melanggar pasal 187 juncto pasal 69 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Penetapan status tersangka terhadap SAS, setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama empat jam oleh aparat kepolisian Polres Pasaman pada Kamis (5/12/24) di Polsek Lubuk Sikaping.
Dan sejak Rabu (11/12) kemaren, berkas perkara Bupati Pasaman itu telah dinyatakan lengkap, atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Pasaman.
Baca Juga :
Satres Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan 2 kg Sabu Dan 15.000 Ekstasi Siap Edar
Satnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Residivis, Amankan 2 Paket Sabu
Informasi dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, kasus SAS didaftar pada Kamis (12/12/2024) dan dijadual untuk disidang hari ini, Jumat (13/12/24), sebagaimana Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Sikaping, kasus ini terdaftar dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.
Bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum, Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H.
Dari pantauan wartawan, kasus yang menyeret Sang Petahana SAS ini terjadi pada 24-27 November lalu. Mulanya sempat viral di media sosial, saat SAS tampak kampanye di salah satu rumah ibadah di Mapun Sanik, Nagari Sundata Utara, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Di tempat ibadah itu, Ia tampak lantang mengkampanyekan program-program unggulannya, seperti program Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis. Tanpa disadari, seseorang simpatisan telah merekam video dan akhirnya viral di Media Sisial.
Kasus inipun bermuara ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Pasaman. Pelapornya salah satu masyarakat, disertai barang bukti berupa video dan dua orang saksi.
Hasil proses penanganan perkara di sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasaman, diperoleh keputusan bahwa pelanggaran yang dilakukan Petahana SAS memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Proses pun berlanjut dengan pemeriksaan terhadap terlapor SAS di Polsek Lubuk Sikaping pada Kamis (5/12/24) sore. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kepada JPU Kejaksaan Negeri Pasaman pada Rabu (11/12/24) dan JPU menyatakan berkas perkara lengkap atau P.21.
Selanjutnya, setelah diserahkan surat pemanggilan terhadap SAS, Pihak Kepolisian menyerahan barang bukti dan tersangka kepada JPU Kejari Pasaman, Kamis (12/12/24).
Proses perkara SAS ini dinilai sangat cepat dan kilat, terbukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS, digelar hari ini Jumat (13/12/24) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping.
Namun sepertinya kubu Sabar AS tidak mau tinggal diam. Pihaknya melakukan perlawanaan, dengan mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman.
Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.
Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu hasil Sidang di PN Lubuk Sikaping.
(Oloan)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pada hari kedua setelah selesai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 secara serentak , Polres…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kegiatan Jumat keliling (Jumling) di Masjid Jami’ Assalam Dusun VIII…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Perhitungan suara masuk ke website Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Sumatera Utara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Tumpukan sampah di sepanjang jalan Ampera ke arah Negeri Lama semakin merusak pemandangan dan menimbulkan aroma…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kader Pemuda Pancasila (PP) Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara melakukan inovasi Budi daya…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (10/12/2020) sekira…
Sepindonesia.com – KARIMUN – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA unggul di TPS…
Sepindonesi.com | LABUHANBATU – Personil Polres Labuhanbatu melaksanakan patroli pengecekan kantor PPK Kecamatan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 di Tiga…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perayaan Natal Persekutuan Tumbuh Bersama (PTB) wilayah Labuhanabatu Raya dilaksanakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI)…