Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Diduga Mafia Tanah Palsukan  Surat Kuasa  

Screenshot_2024-09-18-20-25-18-07_6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Sepindonesia.com | SULAWESI –  Pihak keluarga Wullur yang didampingi kuasa hukum Herling Walangitang, S.H.,M.H akan kembali  menggunakan tanah adat pesini miliknya.

Yulius Padati dan keluarganya yang sebelumna meminta ijin keluara Wullur mendiami tanah adat pesini tersebut, secara tiba – tiba  memperlihatkan Surat kuasa dari pemegang hak SHM No. 4 dan diduga data fisik dan data yuridis nya dipalsukan, bahkan sejak tahun 1998 telah menelantarkan tanah adat pesini keluarga  Wullur tersebut.

Tanah adat pesini keluarga Wullur dilindungi Pasal II Ayat (1) UU No. 5 tahun 1960.

Pada tanggal 17 September 2024 Keluarga ahli waris wulur dan pengacara melakukan pengecekan di tempat kediaman Leonnie M Saerang dan mendapatkan penjelasan dan pernyataan bahwa Surat Kuasa yang diperlihatkan Julius Padati adalah diduga palsu dan memalsukan tanda tangan Leonnie Saerang.

Baca Juga :

Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Narkoba di Berastagi

Luar Biasa!!, Pelari Nella Persembahkan 3 Emas Untuk Sumut di PON XXI 

Pada Selasa (17/9/2024) pukul 11.00 wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum pak Herling Walangitan .SH.MH. pergi ke Manado untuk bertemu dengan ibu Leonny Magdalena Saerang untuk membuktikan apakah benar Ibu Leonny Magdalena Saerang memberikan kuasa kepada bapak Yulius Padati.

Begitu tiba di Manado pukul 13-20 Wita keluarga ahli waris wulur bersama kuasa hukum  Herling Walangitan SH, MH, langsung mendatangi kantor lurah Mahakeret timur lingkungan 1 kecamatan wenang, setelah itu ahli waris wulur Langsung bertemu dengan salah satu pemerintah di kelurahan, setelah bertemu dengan kuasa hukum dari ahli waris wulur langsung menjelaskan semua kronologis yang terjadi kemudian  langsung mengajak ahli waris wulur untuk di antar ke ruma Leonny Makdalena Saerang.

Setelah di konfirmasih ibu Leonny Magdalena Saerang, mengatakan dirinya tidak pernah memberikan kuasa ke siapapun, juga saya tidak pernah menandatangi surat kuasa dari siapapun dan itu bukan tandatangan saya, dan saya juga tidak mengenal Yulius Padati ungkap Leonny.

Diduga surat kuasa yang di berikan kepada bapak Yulius Padati itu di palsukan oleh oknum mafia tanah bahkan tandatangan yang memberikan surat kuasah itu adalah palsu.

Adapun keterangan dari ahli waris wulur kepada awak media bahwa James Saerang pernah bilang kepada keluarga ahli waris wulur kalau James Saerang sudah tidak mau pusing dengan urusan lahan tanah itu.

Diminta kepada  aparat penegak hukum (APH) agar menindak  tegas para pelaku mafia tanah yang sudah merajalela di kota Bitung, berdasarkan dengan surat laporan polisi (LP) dari masyarakat kota Bitung itu harus di berantas dan di tangkap sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun Undang-Undang yang mengatur pemalsuan tanda tangan adalah pasal 263 ayat (1) mengatakan tindakan pemalsuan tanda tangan merupakan serius yang melanggar Hukum dan dapat menimbulkan kerugian yang signifikan. 

Sangsi pidana pelaku pemalsuan tanda tangan dapat di kenai ancaman hukuman penjara dan/atau denda sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur pemalsuan tanda tangan.

Dalam KUHP dan UU ITE . Dalam pasal 263 KUHP pelaku dapat di kenakan pidana penjara selama 6 (Tahun) selanjutnya pasal 266 KUHP, pelaku dapat dijeret pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.

Sedangkan dalam UU ITE, berdasarkan Pasal 35 pelaku dapat di kenakan pidana Penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun, dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000.00 (Dua belas miliar rupiah).

(Tim MSI)

pt sep gambar

Bupati Labuhanbatu Temui Masyarakat Desa Sei Siarti Untuk Berdiskusi

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT saat turun ke persawahan di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Akan Menambah Pasilitas Pertanian Di Desa Selat Beting

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT turun ke persawahan masyarakat di Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Diberi Upah – Upah Oleh Masyarakat Desa Sei Rakyat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT, mendapatkan penghormatan adat Batak berupa Upah – Upah sebagai…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Meletakkan Batu Pertama Menara Masjid Jami Amaliyah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT meletakkan batu pertama Menara Masjid Jami Amaliyah di Desa Sei…

Read More...

Polsek NA IX-X Laksanakan Bansos Aman Nusa II, Serta Giat Polisi Sahabat Anak

Sepindonesia.com | LABURA – Kapolsek Na IX-X, AKP Mara Lidang Harahap didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu SE. Siregar dan Kasihumas Polsek Aiptu…

Read More...

Masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang Senang Dan Bangga Dengan Kapolsek Panai Tengah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolsek Panai Tengah Iptu Hendri Abdon Silalahi,SH tampak bercandaria dan berphoto dengan anak – anak di…

Read More...

H.Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT: Tempatkanlah Diri Kita Diposisi Yang Bermanfaat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT melaksanakan Jumat Keliling di Mesjid Al- Ikhlashiyah lingkungan Rejo mulio…

Read More...

Bupati Memakaikan Kain Songket Labuhanbatu Kepada Danrem 022/PT

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT menghadiri Malam Ramah Tamah dengan Danrem 022/PT Kolonel Inf…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Santuni 30 Anak Yatim Dan 20 Kaum Duafa

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST,MT memberikan santunan pendidikan kepada 30 orang anak yatim dan santunan…

Read More...