Polres Batu Bara Musnakan Barang Bukti Sabu dan Narkoba Selama Mei dan Juni 2024
Sepindonesia.com | BARU BARA – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1…
Sepindonesia.com| KARO – Satnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung, Kamis(11/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Dua orang tersebut adalah laki laki inisial AAS (31), warga Kelurahan Kebun Lada Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan DS (41), warga Kelurahan Kartini Kec. Binjai Kota Kota Binjai.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing SH, menjelaskan AAS dan DS, ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.
“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini, sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe”, kata Kasat Narkoba, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.
Dilanjutkannya, saat kedua tersangka ini terlihat di pinggir jalan dekat Mesjid Agung Kabanjahe, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 (satu) Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 (satu) lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 (dua) buah potongan plastik assoy warna hitam.
“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah”, jelas Kasat.
Turut juga diamankan 2 unit handphone masing masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.
“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, katanya.
Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.
(Bapur)
Sepindonesia.com | BITUNG – Warga temukan aktivitas bongkar muat diduga batu hitam berasal dari Provinsi Gorontalo, pada Senin malam 10…
Sepindonesia.com | SERGAI – berinisial HE alias Babang (38), warga Dusun 4 Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai. “Tersangka…
Sepindonesia.com| MEDAN – Setelah melakukan gelar perkara khusus di Wassidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Senin (3/6/2024) lalu, laporan kasus…
Sepindonesia.com | MEDAN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan menyampaikan sejumlah pokok-pokok kebijakan pimpinan TNI AD kepada peserta Apel…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM mengikuti peresmian Kick Off Gerakan…
Sepindonesia.com, Asahan | Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI- PMII) adalah wadah organisasi bagi mahasiswi yang didirikan oleh kader- kader…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Plt. Bupati Labuhanbatu Hj Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM, menyampaikan nota pengantar pada rapat paripurna DPRD Kabupaten…