45 Nama DPRD Labuhanbatu Yang Ditetapkan KPU
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu 45 Orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sarwedi Manurung, SH berhasil menangkap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial AA Als Arif, (29), penduduk Dsn V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamis, (18/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Kamis, (18/04/2024) mengatakan peristiwa kejadian pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 Wib, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara di rumah korban An.Habib Puadi.
Pelaku berhasil melakukan pencurian satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam dari dalam rumah korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Atas informasi dan keterangan korban Habib Puadi dan Saksi Nur Maerisa Siagian serta hasil penyelidikan dilapangan bahwa pelaku adalah AA Als Arif maka pada hari Senin, (15/04/2024) sekira Pkl 12.00.Wib Tim Unit Reskrim Polsek Marbau dengan disaksikan perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA Als Arif berikut barang bukti dari tangan pelaku yakni satu unit HP merek Oppo A83 warna hitam di Dsn V Sinar Jadi Ds Marbau Selatan Kab. Labuhanbatu Utara.
Baca Juga :
Pelaku mengakui dengan terus terang perbuatannya dan pakaian yang dikenakan / dipakai saat melakukan pencurian adalah sepasang celana olahraga warna merah maron.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Marbau untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolsek Marbau AKP G. Saragi menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban Habib Puadi membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone merek Oppo A83 warna hitam dengan kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). (Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu 45 Orang Calon Legislatif (Caleg) Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu terpilih…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kesedihan pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada sidang mendengarkan…
Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten Karo bersama unsur Forkopimda Kabupaten Karo laksanakan upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 02 orang pelaku penjual narkotika jenis sabu berinisial HM dan…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Direktur Keuangan TNI Angkatan Darat (Dirkuad), Brigjen TNI Andi Tjarwandi, S.E., M.M. memimpin Rapat Pembinaan Teknis…
Sepindonesia.com | NEGERI LAMA – Salah satu Anak Perusahaan Wilmart Group Yang bergerak dibidang Tanaman Kelapa Sawit dan PMKS PT…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Warga Dusun IV Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang menyatakan protes terhadap rancangan Peraturan Desa…
Sepindonesia.com | PALANGKA RAYA – Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) Batalyon A Pelopor melaksanakan latihan beladiri Eskrima…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kegiatan lintas sektoral TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang digelar TNI AD di 50 Kodim se-Indonesia…