IMG_20240126_065658

Diduga SPBU 74.957.32 Poigar Layani Tangki Modifikasi Milik Oknum Mafia

IMG_20240412_105452

 

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.957.32 yang ada di Poigar Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga melayani pengisian tangki modifikasi milik oknum mafia Solar. Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) tinjau langsung SPBU tersebut.

Informasi tersebut disampikan oleh salah satu warga yang tidak mau di publis identitasnya ke publik kepada awak media, warga yang sering melihat unit kendaraan sedang mengantri langsung menuju dan didapati unit kendaraan roda empat bermuatan tangki modifikasi.

Tangki modifikasi tersebut berada didalam unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang berwarna biru dengan DB 1109 KF, yang sedang terparkir dekat nozle untuk lakukan pengisian BBM.

Diketahui diduga oknum mafia Solar dengan sengaja merakit tangki modifikasi yang di angkut melalui unit kendaraan khusu untuk menghisap BBM jenis Solar subsidi yang ada di SPBU 74.957.32 Poigar dengan jumlah yang cukup besar.

Ironisnya diduga pihak SPBU dan oknum mafia Solar dengan terang terangnya melakukan aktivitas pelayanan tangki modifikasi dan pengambilan BBM jenis Solar subsidi tanpa merasa bersalah, akibat ulah dari pihak SPBU dan mafia Solar dapat berdampak merugikan masyarakat umum serta berpotensi akan kelangkaan BBM jenis Solar subsidi serta merugikan negara.

Pada hari Senin 08-04-2024 awak media langsung mendatangi SPBU 74.957.32 yang ada di Poigar untuk melakukan konfirmasi mengenai aktivitas pelayanan menggunakan tangki modifikasi, salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pelayanan ke tangki modifikasi, tidak juga itu saat dikonfirmasi petugas SPBU tersebut mengetahui keberadaan unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang dengan DB 1109 KF.

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pada Pasal 55 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak. Berikut terjemahan Pasal 55 tersebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak yang tidak dilengkapi dengan surat ijin sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak tanpa memiliki surat izin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

(Tim)

pt sep gambar

Iqbal, Pengedar Sabu Di Tangkap Personil Polsek Bilah Hilir

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda P. Manalu, SH bersama tim opsnal nya berhasil menangkap pelaku…

Read More...

Tradisi Pasang Peci Bung Karno, Rosmansyah Sambut Balon Bupati Asahan

Sepindonesia.com, Asahan | Kuda Kepang adalah salah satu seni pertunjukan yang terdiri atas beberapa pemain musik, penari, dan seperangkat alat musik. Paguyuban Kuda…

Read More...

Gunakan Satelit, Polda Sumut Temukan 5 Hektar Ladang Ganja 

  Sepindonesia.com | MADINA – Tim Satgas ladang ganja Polda Sumut menemukan ladang ganja di kawasan Pengunungan Tor Sihite, Desa…

Read More...

Pemkab Karo Gratiskan Biaya Retribusi Pemakaman Umum Salit

Sepindonesia.com | KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Karo, gratiskan biaya…

Read More...

Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji

Sepindonesia.com | KARO  – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…

Read More...

Plt. Bupati Ajak Masyarakat Untuk Mensukseskan Program Bangga Kencana

Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP2KB) menggelar acara Pencanangan Bulan Bhakti Sosial…

Read More...

Plt. Bupati Apresiasi Pelantikan 45 Anggota PPK se-Kabupaten Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)…

Read More...

Plt. Bupati Labuhanbatu : Jaga Marwah Pilkada

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pilkada serentak sebentar lagi dilaksanakan, proses dan tahapan juga mulai dilakukan, mengingat pentingnya kondusifitas masa politik…

Read More...

Kampak Merah Putih Tagih  Plasma Untuk Masyarakat

Sepindonesia.com | JAKARTA  – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih hari ini melakukan aksi unjuk rasa didepan…

Read More...