Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu: Wujudkan “Sumut Bebas Narkoba
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu tidak pernah Kompromi dengan namanya Narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah…
Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.957.32 yang ada di Poigar Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga melayani pengisian tangki modifikasi milik oknum mafia Solar. Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) tinjau langsung SPBU tersebut.
Informasi tersebut disampikan oleh salah satu warga yang tidak mau di publis identitasnya ke publik kepada awak media, warga yang sering melihat unit kendaraan sedang mengantri langsung menuju dan didapati unit kendaraan roda empat bermuatan tangki modifikasi.
Tangki modifikasi tersebut berada didalam unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang berwarna biru dengan DB 1109 KF, yang sedang terparkir dekat nozle untuk lakukan pengisian BBM.
Diketahui diduga oknum mafia Solar dengan sengaja merakit tangki modifikasi yang di angkut melalui unit kendaraan khusu untuk menghisap BBM jenis Solar subsidi yang ada di SPBU 74.957.32 Poigar dengan jumlah yang cukup besar.
Ironisnya diduga pihak SPBU dan oknum mafia Solar dengan terang terangnya melakukan aktivitas pelayanan tangki modifikasi dan pengambilan BBM jenis Solar subsidi tanpa merasa bersalah, akibat ulah dari pihak SPBU dan mafia Solar dapat berdampak merugikan masyarakat umum serta berpotensi akan kelangkaan BBM jenis Solar subsidi serta merugikan negara.
Pada hari Senin 08-04-2024 awak media langsung mendatangi SPBU 74.957.32 yang ada di Poigar untuk melakukan konfirmasi mengenai aktivitas pelayanan menggunakan tangki modifikasi, salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pelayanan ke tangki modifikasi, tidak juga itu saat dikonfirmasi petugas SPBU tersebut mengetahui keberadaan unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang dengan DB 1109 KF.
Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pada Pasal 55 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak. Berikut terjemahan Pasal 55 tersebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak yang tidak dilengkapi dengan surat ijin sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak tanpa memiliki surat izin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
(Tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu tidak pernah Kompromi dengan namanya Narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah…
Sepindonesia.com | MEDAN – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, seratus dua puluhan massa dari Executive Comitee (Exco)…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Komunitas Jurnalis Jawa Timur menyampaikan solidaritasnya atas tragedi kebakaran rumah yang telah menelan 2 korban…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…