IMG_20240126_065658

Diduga SPBU 74.957.32 Poigar Layani Tangki Modifikasi Milik Oknum Mafia

IMG_20240412_105452

 

Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Stasiun pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 74.957.32 yang ada di Poigar Kabupaten Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), diduga melayani pengisian tangki modifikasi milik oknum mafia Solar. Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) tinjau langsung SPBU tersebut.

Informasi tersebut disampikan oleh salah satu warga yang tidak mau di publis identitasnya ke publik kepada awak media, warga yang sering melihat unit kendaraan sedang mengantri langsung menuju dan didapati unit kendaraan roda empat bermuatan tangki modifikasi.

Tangki modifikasi tersebut berada didalam unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang berwarna biru dengan DB 1109 KF, yang sedang terparkir dekat nozle untuk lakukan pengisian BBM.

Diketahui diduga oknum mafia Solar dengan sengaja merakit tangki modifikasi yang di angkut melalui unit kendaraan khusu untuk menghisap BBM jenis Solar subsidi yang ada di SPBU 74.957.32 Poigar dengan jumlah yang cukup besar.

Ironisnya diduga pihak SPBU dan oknum mafia Solar dengan terang terangnya melakukan aktivitas pelayanan tangki modifikasi dan pengambilan BBM jenis Solar subsidi tanpa merasa bersalah, akibat ulah dari pihak SPBU dan mafia Solar dapat berdampak merugikan masyarakat umum serta berpotensi akan kelangkaan BBM jenis Solar subsidi serta merugikan negara.

Pada hari Senin 08-04-2024 awak media langsung mendatangi SPBU 74.957.32 yang ada di Poigar untuk melakukan konfirmasi mengenai aktivitas pelayanan menggunakan tangki modifikasi, salah satu petugas SPBU saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas pelayanan ke tangki modifikasi, tidak juga itu saat dikonfirmasi petugas SPBU tersebut mengetahui keberadaan unit kendaraan roda empat jenis toyota kijang dengan DB 1109 KF.

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pada Pasal 55 dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindakan penyalahgunaan bahan bakar minyak. Berikut terjemahan Pasal 55 tersebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak yang tidak dilengkapi dengan surat ijin sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menggunakan atau mempergunakan bahan bakar minyak tanpa memiliki surat izin sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksinya bisa berupa pidana penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

(Tim)

pt sep gambar

Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar Sabu: Wujudkan “Sumut Bebas Narkoba

Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Polres Labuhanbatu tidak pernah Kompromi dengan namanya Narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah…

Read More...

May Day 2024, Exco Partai Buruh Sumut Geruduk DPRD Sumut

Sepindonesia.com | MEDAN  – Peringati Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, seratus dua puluhan massa dari Executive Comitee (Exco)…

Read More...

Misteri Kematian Dua Anak Wartawan, KJJT Sampaikan Turut Berdukacita 

Sepindonesia.com | BATU BARA – Komunitas Jurnalis Jawa Timur menyampaikan solidaritasnya atas tragedi kebakaran rumah yang telah menelan 2 korban…

Read More...

87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik 2024

Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…

Read More...

Mayday 2024 Polres Karo Kawal Aksi Damai 

Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…

Read More...

Acara Halal Bihalal Komunitas Warkop Akur Bienam Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…

Read More...

Ade Parlaungan Nasution Ambil Formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah di Partai Nasdem Labuhanbatu

Sepindonesia.com  | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…

Read More...

Dankorbrimob Polri Hadiri Perayaan HUT Ke-72 Kopassus TNI-AD

Sepindonesia.com | JAKARTA –  Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…

Read More...

Sat Brimob Polda Kalbar Go To School

Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…

Read More...