87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik 2024
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Prndidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Labuhanbatu terancam tidak memiliki izin operasional.
Hal ini terungkap saat puluhan Kepala Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Senin (5/2/2024) menyampaikan kepada awak media ini bahwa sudah hampir satu tahun izin operasional PAUD tidak kunjung keluar dari Kantor Dinas Perizinan dan penanaman modal satu pintu Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga :
Pengurusan Izin Operasional PAUD Di Labuhanbatu Terkesan Dipersulit
Polda Sumut Mengungkap 2.335 Kasus Narkoba Selama 5 Bulan Lebih
Menurut para Kepala Sekolah PAUD ini bahwa sebelumnya sekolah PAUD semuanya telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
Pada tahun 2022 terjadi perubahan peraturan bahwa sekolah PAUD harus memiliki akta pendirian Yayasan yang dibuat oleh Notaris dan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dan surat izin Operasional PAUD dikeluarkan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Labuhanbatu.
Sesuai dengan persyaratan untuk permohonan izin operasional PAUD telah kami lengkapi tetapi ada satu persyaratan yang susah kami lengkapi yakni Surat Izin Mendidikan Bangunan (SIMB).
Lagi pula bangunan PAUD yang ada tidak semua bangunan permanen dan setelah kami tanya ke Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu untuk mengurus izin IMB sangat rumit, sebut salah satu Kepala Sekolah PAUD.
Awak media ini juga mengkonfirmasi pihak Dinas Perijinan dan penanaman modal satu pintu Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan bahwa IMB salah satu persyaratan untuk mengurus izin operasional PAUD sesui dengan surat keputusan Bupati Labuhanbatu.
“ Kami dari perizinan satu pintu turut aturan yang dibuat oleh Bupati Labuhanbatu sesui dengan surat keputusan yang telah dibuat” ungkapnya.
Para Kepala Sekolah dan penyelenggara PAUD berharap agar Pj.Bupati Labuhanbatu Hj.Ellya Rosa Siregar dapatengeluarkan kebijakan agar izin operasional PAUD di Kabupaten Labuhanbatu dapat segera keluar, harap para Kepala Sekolah PAUD.(AT/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Korlantas dan jajaran Polri atas keberhasilan…
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya merupakan organisasi gerakan dan…