Kejati Jambi Setujui Penghentian Pidana Kasus Pencurian Buah Sawit
Sepindonesia.com JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilaksanakan pemaparan kasus pidana pencurian atas nama Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – PT.Rubber Hock Lie perusahaan pabrik Karet di Jalan HM Said Dusun Aek Riung Kelurahan Perdamaian Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara dianggap telah menyepelekan Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu.
Hal ini jelas terlihat saat adanya keberatan karyawan PT.Rubber Hock Lie R.Gultom yang menjabat sebagai mandor proses dan berhenti melalui pemutusan hubungan kerja (PHK) efisiensi dengan perhitungan pesangon yang dianggap tidak sesuai sebesar Rp.65.750.300,-.
Persoalan antara R.Gultom sempat dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kabid Tumpak Manik,SH dan hasil mediasi tersebut melalui surat menyampaikan kesimpulan agar perusahaan PT.Rubber Hock Lie dapat menambah pesangon saudara R.Gultom mengingat masa kerjanya cukup lama di perusahaan PT.Rubber Hock Lie
Melalui hasil mediasi yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Labuhanbatu PT.Rubber Hock Lie tidak bersedia mengikuti kesimpulan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu untuk menambah pesangon saudara R.Gultom.
Baca Juga :
Kapolres : Kita Pastikan Event Berjalan Aman Dan Lancar
Limbah PMKS PT. CIP Tercium Bau Aroma Tidak Sedap Diduga Langgar Regulasi
Karena kesimpulan yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu tidak diindahkan oleh PT.Rubber Hocklie maka R.Gultom menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Pada Senin (16/10/2023) Komisi 2 DPRD Kabupaten Labuhanbatu melakukan RDP dan diakhir dari RDP Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Labuhanbatu Eko Ardiansyah Hasibuan beserta Ketua Fraksi Golkar Harianto Ritonga mengingat Rolan Gultom sudah bekerja di PT.Rubber Hock Lir selama 28 tahun 7 bulan dan terakhir menjabat sebagai Mandor dan kami memohon agar Perusahaan PT Rubber Hock Lie dapat menambah pesangon sesui dengan permohonan yang bersangkutan.
Rapat RDP ini dihadiri oleh Ketua Sidang Eko Ardiansyah Hasibuan, anggota sidang Harianto Ritonga, Junaidi Nainggolan dan Saptono, Humas PT.Rubber Hock Lie Fendi, HRD PT.Rubber Hock Lie Tika Kurnia, pemohon RDP R.Gultom, para wartawan dan LSM.
Pada rapat RDP tersebut HRD PT.Rubber Hock Lie Tika Kurnia menyampaikan kepada DPRD komisi 2 bahwa perhitungan pesangon dilaksanakan sesuai aturan perundang – undangan yang ada, semuanya kita putuskan berdasarkan peraturan yang ada jelasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu ini memohon kepada Management PT. Rubber Hock Lie agar dapat mempertimbangkan permohonan dari karyawannya yang di PHK efisiensi mengingat 28 tahun 7 bulan telah mengabdikan diri di Perusahaan.
Menurut Harianto Ritonga bahwa di Kantor DPRD ini lebih tinggi hasil musyawarah dari pada undang – undang untuk itu diminta kepada PT.Ribber Hock Lie jangan selalu berbicara tentang peraturan, karena Perusahaan juga kami tahu banyak yang melakukan pelanggaran terhadap aturan yang ada, jelas Harianto.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi 2 Eko Ardiansyah yang juga sebagai pemimpin rapat RDP, agar management PT.Rubber Hock Lie dapat memperhatikan permohonan dari karyawan yang di PHK secara efisiensi ini, “tolong lah pakai hatinya sedikit, mereka ini hanya memohon untuk ditambah pesangonnya untuk melanjutkan kehidupan mereka ” ucapnya.
Setelah beberapa Minggu ditunggu PT.Rubber Hock Lie tidak bersedia melaksanakan saran dari DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan saran dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Labuhanbatu karena merasa perhitungan pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, kalau pihak DPRD Kabupaten Labuhanbatu menegakkan segala aturan yang ada pada perusahaan PT. Rubber Hock Lie, pihak perusahaan siap menghadapi sesui dengan aturan yang berlaku.(tim Investigasi)
Sepindonesia.com JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi telah dilaksanakan pemaparan kasus pidana pencurian atas nama Anggun Wibowo dari Kejaksaan Negeri Sarolangun…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Polri menyatakan bahwa aksi demonstrasi 11 April yang digelar oleh mahasiswa berjalan kondusif. Polisi pun memberikan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menekankan agar Pos Bloc Medan yang akan dibuka di Kantor Pos…
Sepindonesia.com| SERGAI – Team Gempur Covid – 19 Polsek Tanjung Beringin, melakukan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka penerapan protokol kesehatan…
Sepindonesia.com | JAMBI – Wakil Gubernur Jambi, H.Abdullah Sani, menyatakan, perlombaan da’i dan hafiz cilik ajang untuk menggali potensi serta…
Sepindonesia.com | BATAM – Aliansi Mahasiswa yang ada di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang hari ini serentak menggelar unjuk rasa…
Sepindonesia.com | JAMBI – Gubernur Jambi, H.Al Haris, mengemukakan, pers merupakan salah satu pilar dalam demokrasi, karena memiliki peran penting…
Sepindonesia.com |HUMBAHAS – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Sosial Humbahas berikan santunan kepada korban bencana di Dusun Sirogos Desa…