Dorong Ekonomi Daerah, Wabup Karo Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Sepindonesia.com| KARO – Polres Tanah Karo melalui Satreskrim telah melakukan pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor R4 ( Curanmor ) jenis L300.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan Korban langsung an. Yogi Helary Opusunggu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, CPHR, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan, kemarin Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB, setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan LP / B / 329 tersebut.
Dari ungkap kasus tersebut diamankan seorang tersangka laki laki dewasa inisial PS(43), Supir, warga Desa Sukanalu , Kecamatan Barusjahe. PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Baca Juga :
Pada Kamis 17 Maret 2023 Pemadaman Listrik Beberapa Wilayah
Sebanyak 1.728 Paspampres Diturunkan Amankan Sidang KTT Asean Ke-43
“Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di kelurahan Tanah Merah Kota Binjai”, jelas Kasat.
Lanjutnya, barang bukti berupa 1 ( satu ) unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.
“Saat ini pelaku PS sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara”, pungkas Kasat.
Sebagai informasi, pencurian yang dialami korban Yogi Helary Ompusunggu (25), warga Desa Barusjahe, yang terjadi pada Senin (04/8) lalu sekira pukul 12.00 WIB, awalnya korban dengan pelaku ada permasalahan dan cekcok serta berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Saat perkelahian tersebut, pelaku PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Yang mana saat itu korban ada memarkirkan mobil L300 miliknya di TKP antara korban dan pelaku sedang cekcok, selang 2 jam setelah korban kembali ke TKP, korban tidak lagi melihat mobil L300 milik korban, bersamaan dengan hand phone milik korban yang tinggal di dalam mobil tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil milik korban tersebut dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo.
Menindak lanjuti laporan dari Korban, Sat Reskrim Polres Tanah Karo kemudian melakukan cek TKP dan segera melakukan penyelidikan lanjut dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti mobil korban, esok harinya, di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kota Binjai, Selasa (05/9/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
(Bapur)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…
Foto : Sepindonesia.com | KABANJAHE – Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun…