4 Tersangka Korupsi Rumdis DPRD Bantaeng Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Makassar
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Akhir akhir ini pemerintah pusat gencar mensosialisasikan undang undang dan peraturan tentang perkebunan. Juga telah membentuk satgas mafia tanah.
Pasalnya diduga penguasaan lahan register kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tidak memiliki izin dari pemerintah dan izin usaha perkebunan (IUP) dan atau hak guna usaha (HGU) perkebunan.
Baca Juga :
Ribuan Perkutut Se-Antero Nusantara Penuhi Kabupaten Indramayu
Mengingat hal tersebut ditambah informasi dari masyarakat senin (10/7/2023) tim LSM dan wartawan turun ke lokasi guna investigasi – konfirmasi yaitu perkebunan kelapa sawit PT. CAMM (Cipta Agro Mitra Mandiri) seluas lebih kurang 500 hektar beralamat di dusun lima siamporik, desa pinang dame, kecamatan torgamba, kabupaten labuhanbatu selatan provinsi sumatera utara.
Dilokasi perkebunan ketua DPP LSM TAWON M.Darma Nababan didampingi sekretaris Ramses sihombing bersama tim telah menyampaikan komentarnya kepada wartawan, “diduga perkebunan kelapa sawit PT CAMM ini diragukan legalitas Izin nya, karena tidak ada terpampang berdiri plang merek HGU perkebunan dilokasi.
Selanjutnya kami sebagai sosial kontrol dan pemerhati kebijakan pemerintah, BUMN BUMD dan swasta, akan menyurati perusahaan ini secara tertulis perihal meminta jawaban klarifikasi perizinan yakni izin usaha perkebunan (IUP) dan atau hak guna usaha (HGU) perkebunannya, ucap sekjen Ramses sihombing.
Tempat terpisah salah satu karyawan mengaku bernama Rino saat dikonfirmasi wartawan menjawab, ” kalau lokasi perumahan disini ada dua, pertama TB 1 dan TB 5, agar lebih jelas jumpai bapak saja manager kami namanya Saripudin, rumahnya di pesantren itu pak, kata mandor.
Kemudian rumah kediaman Saripudin tidak jauh jaraknya dari perkebunan, ditempat nya duduk bersama bincang bincang. Pak Saripudin menjawab konfirmasi, “bahwa sejak tahun 1997 lebih kurang 26 tahun lamanya saya bekerja di kebun itu, pertama diangkat jabatan manager sampai sekarang. Tanamannya waktu itu berumur 10 tahun dan sudah produksi luasnya sekitar lebih kurang 200 hektar.
Bukan itu saja, ada juga penambahan lahan seluas 200 hektar lebih dibeli dari masyarakat suratnya sebagian SHM dan SKT, terhitung sekitar 10 sampai 15 tahunan lah lamanya, makanya sekarang masih dalam proses pengurusan supaya HGU nya disatukan dari Labuhanbatu ke labuhanbatu selatan, kata manager Saripudin.
Tidak sampai disini saja lsm dan wartawan akan tetap menelusurinya ke dinas terkait sampai berita ini dilansir kemeja redaksi.(tim)
Sepindonesia.com | BANTAENG – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekira pukul…
Sepindonesia.com | KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menjelang pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang, desakan…
Sepindonesia.com | BATU BARA – Calon Bupati (Cabub) Batubara Baharuddin Siagian, berharap masing-masing pasangan Cabub ‘mendinginkan’ massa pendukungnya. Agar pelaksanaan…
Sepindonesia.com | BATAM – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Mochammad Hasan meminta seluruh Prajurit Yonif 136/Tuah Sakti untuk terus menjaga…
Sepindinesia.com | LABUHANBATU – PT. Rantau Sinar Karsa (PT.RSK) memberikan corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat Desa Tanjung Harapan yang…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas praktik-praktik judi online di wilayah hukumnya, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum, Satreskrim Polres…
Sepindonesia.com | KARO – Menyambut Hari Jadi Humas Polri ke-73 yang jatuh pada 30 Oktober 2024, Polres Tanah Karo mengadakan…