Dankorbrimob Polri Hadiri Perayaan HUT Ke-72 Kopassus TNI-AD
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com | BINTAN – Sat Reskrim Polres Bintan mengamankan pelaku penyalahguna BBM Subsidi Nonprosediral di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepri, Pada Hari Rabu 24 Mei 2023.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H., membenarkan bahwa personilnya telah mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana Penyalahgunaan BBM subsidi Nonprosedural., Jumat (26/5/2023).
Baca Juga :
Kodam I/BB Ajak Keluarga Besar TNI Wilayah Sumut Atasi Berbagai Krisis
“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus tersangka membeli dari seseorang dengan harga Rp. 300.000.- per jirigen, Kemudian tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp. 320.000.- per jirigennya”, ujarnya
Menurut Kasat Reskrim Polres Bintan, Dari pengakuan tersangka diketahui sudah menjalan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023.
“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini, kita masih cari pelaku lainnya, maupun yang terlibat dalam aksi ini dan kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku”, jelasnya.
Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan 1 unit mobil panther warna Merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah Jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter berisikan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 385 Liter.
Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar.
AKP Marganda mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan Negara maupun masyarakat lainnya, Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas, tutupnya.
(Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya merupakan organisasi gerakan dan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK,MH melalui Kasat Binmas Polres Labuhanbatu AKP Abdul Rahman…
Seindonesia.com | JAKARTA – Guna merumuskan berbagai strategi dan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program TNI Manunggal Membangun…