Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke- 3 Pengelolaan DBH Cukai Tembakau
Sepindonesia.com | KARO – Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke-3 Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau dibidang penegakan hukum…
Sepindonesia.com | DELI SERDANG – Pelepasan lahan Sport Center di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan transparan. Mulai dari Undang-undang No.2/2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sampai Perpres No.71/2012, semuanya dilalui dengan proses yang benar.
Fakta ini disampaikan Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmaja, dalam Diskusi Publik di Hotel Antares, Medan, Kamis (25/05/2023).
Menjawab pertanyaan sejumlah peserta diskusi, Ganda membantah adanya rumor, PTPN 2 telah membohongi Gubsu menyangkut pelepasan lahan seluas 300 hektar untuk kepentingan pembangunan area Sport Center tersebut.
Sebab SK 10/HGU/BPN/2004 merupakan bukti keabsahan kepemilikan PTPN 2 atas lahan di Desa Sena itu, dan sudah diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara.
Baca Juga :
Razia Dadakan Di Lapas Labuhan Ruku
Plasma Kebun PT. Pangkatan Indonesia Tidak Tepat Sasaran Mensejahterakan Masyarakat Sekitar
Diskusi yang juga dihadiri mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang, mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Rajamin Sirait, Praktisi Hukum Hadiningtyas, menyoroti persiapan Pemprov Sumut sebagai tuan rumah PON 2024. Peserta diskusi menilai Sumut tidak siap sebagai tuan rumah ajang olahraga Nasional itu, karena sampai saat ini area Sport Center belum juga terlihat adanya pembangunan fasilitas apa pun.
Sayangnya diskusi tidak dihadiri pihak Pemprov Sumut maupun Dispora Sumut, sehingga tidak bisa digali informasi seputar progres persiapan sarana dan prasarana menyambut PON 2024.
Sementara PTPN 2 hanya menyangkut proses pelepasan lahan untuk kepentingan event Nasional tersebut. “Apa yang kami lakukan dalam pelepasan tersebut, seluruhnya sudah mengikuti proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Dan semuanya sudah dipertanggungjawabkan secara institusi,” papar Ganda Wiatmaja.
Menjawab tudingan adanya nilai yang simpang siur terhadap nilai ganti rugi yang didapatkan PTPN 2, menurut Ganda murni Rp 152 Milyar sesuai nilai yang ditentukan tim dan sudah diaudit secara internal maupun eksternal PTPN 2. (Rizky Zulianda/Red)
Sepindonesia.com | KARO – Kabupaten Karo Raih Predikat Terbaik ke-3 Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau dibidang penegakan hukum…
Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang hadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mesrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Kegiatan apel koordinasi tingkat kecamatan yang dipimpin oleh Camat Sukagumiwang, Sulardi, SP, menjadi momentum penting dalam…
Sepindonesia.com | NEGERI LAMA – Camat Bilah Hilir Ridwan Syahputra Harahap didampingi Danramil 09 Negeri Lama , Kepala Puskesmas dan…
Sepindonesia.com | BOLMONG – Salah satu Oknum Pengusaha asal Poigar Bolmong Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) diduga rakit tangki modifikasi untuk…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ketua Badan Pemuda (BP) Ikatan Keluarga Nasution (Ikanas) Kabupaten Labuhanbatu Khairuddin Nasution SH, bakal menggelar nonton…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu melakukan pengamanan di beberapa gereja di Kabupaten Labuhanbatu untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Organisasi masyarakat Pengurus Anak Cabang Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (PAC- GRIB) Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan…