Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Perkebunan PT. Pangkatan Indonesia atau Evans group beralamat di Desa Perkebunan Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Luas lahan HGU (hak guna usaha) perkebunan grup tersebut diduga puluhan ribu hektar di kabupaten Labuhanbatu.
Pantauan wartawan di Desa Kampung Dalam ada pembangunan kebun plasma PT. Pangkatan Indonesia seluas lebih kurang 700 hektar.
Tanaman kebun plasma tersebut jenis kelapa sawit tanaman tahun 2018 sebahagian plasma sudah produktif.
Baca Juga :
PT. Pangkatan Indonesia Tidak Peduli Dengan Keselamatan Warga Sekitar
PT.Pangkatan Indonesia Dan BPN Berikan Edukasi Buruk Bagi Masyarakat
Makam Desa Sidorukun Terancam Longsor Karena Parit Gajah Yang Dibuat PT. Pangkatan Indonesia
Belum lama ini berdasarkan informasi masyarakat mengatakan, “memang disini ada dibangun kebun plasma PT. Pangkatan Indonesia pak, tetapi kami masyarakat disini tidak dapat, entah orang mana peserta Plasma nya. Setahu kami kebun itu katanya milik keluarga haji inisial S warga Dusun Siluang Desa Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu,
Ditempat berbeda di lokasi plasma, akunya sebagai pekerja saat di konfirmasi menyebutkan, “ini kebun haji S pak, ini luas, kalau yang merawat dan memupuknya adalah PT. Pangkatan Indonesia, ucapnya.
Tentang kebun plasma di Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Humas PT.Pangkatan Indonesia inisial IR dikonfirmasi wartawan membalas lewat WhatsApp “
PT pangkatan Indonesia sudah melaksanakan amanat permentan nomor 26 tahun 2007 tentang pembangunan kebun plasma, Pola kemitraan yang di bangun dengan bermitra dengan pemilik lahan dalam wadah koperasi. Berdasarkan surat sertifikat yang di keluarkan negara, balasnya Rabu (24/5/2023).
Terpisah pimpinan manajemen perkebunan PT. Pangkatan inisial Y Saat dikonfirmasi “ooo kalian tanya tentang plasma ya, saya belum baca jadi gak bisa kasih tanggapan, jawabnya Rabu (24/5/2023).
Menanggapi tentang pemberitaan pembangunan kebun plasma. Atas nama LSM TAWON Ramses Sihombing menyampaikan kepada awak media “LSM TAWON berdasarkan undang – undang dan peraturan pemerintah sudah menyurati secara tertulis mempertanyakan ke PT. Pangkatan Indonesia tentang pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas lahan HGU perkebunan, pada tanggal 24 April 2023, tetapi pihak perusahaan perkebunan tidak membalas atau menjawab surat kita untuk keterbukaan informasi publik, ucap Ramses.SH.
Berita ini dinaikkan kemeja redaksi tim investigasi terus menelusuri tentang pembangunan kebun plasma masyarakat sekitar perkebunan. (tim)