Pemkab Labuhanbatu Dan Kodim
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kodim 0209/lb siap melaksanakan dan mensukseskan TMMD (Tentara Manunggal Membangun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Nasib ibu Siti Aminah Nasution (48) warga lingkungan Kampung Lalang, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut mencari keadilan hukum.
Pasalnya, Laporannya yang sudah berjalan 5 bulan di Mapolres Labuhanbatu harus mengendap berjalan di tempat.
Siti Aminah saat di konfirmasi wartawan mengatakan, “dia terpaksa tidak bekerja di karenakan unit Sepeda motornya diduga di ambil oleh Palal dari lokasi tanahnya. Mereka datang berempat mengambil kreta saya lalu didorong terus menaikkan keatas mobil pickup.
Saya mau mencari keadilan hukum pak, karena sudah jalan 5 bulan ini laporan saya, namun pelakunya belum ditangkap polisi.”ucapnya kepada media Rabu(24/5/2023).
Baca Juga :
Plasma Kebun PT. Pangkatan Indonesia Tidak Tepat Sasaran Mensejahterakan Masyarakat Sekitar
Menurutnya, Peristiwa pencurian sepeda motor milik dia merk Honda BK 6735 ZN, sudah di laporkan nya sekitar bulan Januari.
Beliau berharap, Laporan polisi nomor: LP/B/129//I/2023/SPKT/RES- LABUHANBATU/POLDA SUMUT, secepatnya bisa di proses oleh pihak Polres Labuhanbatu.
Di ketahui awal kejadian sebelumnya, pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 11.00 Wib, di areal Kelapa Sawit miliknya, Siti Aminah lagi sedang menyusun sisa pelepah sawit yang baru selesai di panen, tiba tiba sepeda motor miliknya di duga di curi oleh terduga terlapor dan rekan – rekan nya.
Selanjutnya, karena merasa hak miliknya di ambil, (sepeda motor.red), siti Aminah tidak terima dan langsung ke Mapolres Labuhanbatu untuk membuat Laporan.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua LSM TAWON Ramses Sihombing menyayangkan proses yang begitu cukup lama tidak selesai.
” Kita berharap agar pihak Polres Labuhanbatu menangkap pelaku pencurian sepeda motor Bu Siti Aminah ini. Karena setiap mengambil dan menguasai hak orang lain tanpa izin yang bukan hak miliknya udah jelas pidana, apalagi salah tangkap.” Ujar Ramses.
Ramses juga menambahkan, kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Selanjutnya, LSM TAWON akan menyurati secara tertulis meminta untuk mengklarifikasi tentang kasus pencurian tersebut ke APH di negara Republik Indonesia ini.
“Kita minta agar Polres Labuhanbatu memproses dan menangkap Pelaku pencurian.” Tutupnya.
Polres Labuhanbatu belum berhasil dikonfirmasi sampai berita ini diturunkan.(tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kodim 0209/lb siap melaksanakan dan mensukseskan TMMD (Tentara Manunggal Membangun…
Sepindonesia.com | KEDARI – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersatu…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kodam I/Bukit Barisan umumkan hasil kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi peserta seleksi Taruna Akademi TNI…
Sepindonesia.com | MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (*Curat*) Kurang lebih…
Sepindonesia.com | MEDAN –Kodam I/BB melalui Kodim 0201/Medan memberikan klarifikasi terkait penangkapan residivis narkoba di asrama TNI AD Glugur Hong…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Kuasa hukum WDN, Adi Iwan Mulyawan,S.H dari PBH Peradi Indramayu polisikan DLP Oknum Pemerintah Desa Sukagumiwang,…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Kapolsek Pancur Batu, Kompol Hendra Gunawan Simatupang S.H., bersama Muspika Pancur Batu mensosialisasikan terkait bahaya…