Tingkatkan Kompetensi Fotografer, Pemkab Labuhanbatu Gelar Workshop
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan pemahaman dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang fotografi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui…
Sepindonesia.com | LABUSEL – Menanggapi hal IUP (Izin usaha perkebunan) atas nama Ketua LSM TAWON (Taat Wong Nusantara) Ramses Sihombing mengatakan penggunaan lahan perkebunan diatas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin dan hak atas tanah.
Berdasarkan undang undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 47 ayat(1) dan ketidak patuhan terhadap UU tersebut ancaman pidana pada pasal 105 yaitu penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah)
Ditambah peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Banyaknya perkebunan atas pelaku perorangan atau badan usaha mestinya dapat mensejahterakan masyarakat.
Masyarakat berhak mendapat kesejahteraan dari aktifitas perusahaan yang berada disekitar mereka.
Salah satunya perkebunan kelapa sawit PT. MAS ( Mestika Agronusa Sejahtera) berada di Dusun Sei Solat, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan – sumatera Utara, diduga tidak patuh pada undang undang dan peraturan pemerintah. Luas lahannya lebih kurang 500 hektar, dikuasai kira – kira 20 tahun lamanya.
Baca Juga :
Keluarga Besar Sepindonesia.com Adakan Halal Bihalal Dan Penyusunan Panitia HUT Ke-6
Suami Meninggal, Asuransi Gak Bisa Klaim, Nasabah Somasi Pihak Leasing
Tentang hal Perkebunan PT. MAS, Kepala dinas perizinan Kabupaten Labuhanbatu selatan (Labusel) Ilham menjelaskan,” IUP nya sudah ada pak diterbitkan kabupaten labuhanbatu, pengurusan IUP hanya sekali selama usahanya masih beroperasi, menjawab konfirmasi wartawan Jumat (12/5/2023).
Pasalnya perkebunan PT.MAS berada di kabupaten Labusel, sementara IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Labuhanbatu. Diduga ada indikasi luas areal kebun PT. MAS tidak sesuai luasnya dengan luas yang didalam objek IUP tersebut.
Sementara RS (40) diduga manager perkebunan melalui seluler nya mengatakan kebun tersebut atas nama badan usaha. ” Badan usaha pak, bentar ya pak saya lagi ada kerjaan, nanti ya pak, konfirmasi terputus Rabu (10/5/2023).
Kepala desa yang baru menjabat PJ di bulan 8 tahun 2022 di Desa tanjung mulia, Kecamatan kampung rakyat, Kabupaten Labusel.
Belum lama ini dikonfirmasi menjawab,”itu kan PT berdiri dia sudah ada kian disitu, setahu saya mereka bagus menambah pekerjaan masyarakat yang disana, pekerja dipakai orang itu masyarakat sekitarnya, tutup nya. (tim)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Guna meningkatkan pemahaman dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang fotografi, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui…
Sepindonesia.com | PANCUR BATU – Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ipda Edison Sembiring SH bersama unsur Muspika Pancur batu…
Sepindonesia.com | LABURA – Tim operasional Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.MH berhasil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Karo Theopilus Ginting, bersama Forkopimda Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pertama kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah…
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | MEDAN – Seratus Dua Belas dokter baru mengambil sumpah/janji dokter pada Selasa 7 Mei 2024 setelah menyelesaikan masa…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr Drs Aan Suhanan, M.Si, mengecek kendaraan dinas roda dua dan roda…