Mayday 2024 Polres Karo Kawal Aksi Damai
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Nurlela Siregar yang merupakan Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama John Rinal Siagian Nasabah Salah Satu leasing yang Berkantor Di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu merasa Sedih karen Claim Asuransi yang tidak kunjung diberikan.
Menurut Nurlela Siregar sebagai Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama John Rinal Siagian, mereka memiliki Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx yang masuk kedalam Asuransi Jiwa dengan Pemegang Polis Atas Nama Leasing/ Finance atas Nama John Rinal Siagian (Alm) Sebagai Tertanggung.
Lanjutnya, Hal ini Sudah dilaporkan ke pihak Leasing/Finance tersebut untuk memberikan keterangan bahwa Suaminya sebagai Nasabah leasing Tersebut sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Juli 2022, dan ia Telah mengajukan Klaim Asuransi Jiwa ke leasing / Finance tersebut saat berkunjung ke kantor pada tanggal 20 Juli 2022.
Sambungnya, alasan Pihak Leasing / Finance sudah mengajukan klaim Ke Perusahaan yang notabene adalah pusat Asuransi dari leasing Tersebut dan sudah melengkapi seluruh persyaratan Tetapi seiring berjalan waktu kurang lebih 10 bulan dari pengajuannya hingga sekarang belum ada kejelasan juga dari Pihak Leasing / Finance yang berkantor cabang di kota Rantauprapat ini.
Baca Juga :
Bahkan ia Sering mendapat teror melalui telepon dari orang yang mengatasnamakan dari pihak leasing / Finance tersebut, dengan mengancam akan menarik Unit mobil dan memaksanya untuk membayar sisa kredit Almarhum, Sehingga membuatnya merasa ketakutan dan trauma akibat terror tersebut.
Satu Unit Mobil dengan No perjanjian 0150057900202xxxx Telah terdaftar dalam Asuransi jiwa sesuai dengan ringkasan informasi tentang jaminan fidusia yang di buat oleh pihak leasing tersebut yang tertera dalam Point 10 Bagian II yang berbunyi “ Apabila terjadi resiko yang dijamin konsumen harus melapor ke kantor cabang Leasing dalam kurun waktu 5×24 Jam sejak waktu kejadian kecelakaan Diri atau maksimal kurang dari 90 Hari dari waktu kejadian akibat bukan kecelakaan ( Meninggal Dunia ). Penggantian Claim asuransi berupa pelunasan sisa Hutang pelanggan di leasing.(Red)
Sepindonesia.com | KARO – Polres Tanah Karo berikan pengawalan aksi peringatan hari buruh (Mayday) 2024. Aksi ini dilaksanakan secara damai…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penikmat kopi akur bienam atau Komunitas warung kopi (WARKOP) Akur Bienam kota Rantauprapat, telah menggelar acara…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution, Ph.D Bakal Calon Bupati mengambil formulir Penjaringan Calon Kepala Daerah Kabupaten…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Dankorbrimob Polri, Komjen Pol Drs Imam Widodo M,Han. hadiri perayaan Ulang Tahun Ke-72 Komando Pasukan Khusus…
Sepindonesia.com| SINGKAWANG – Berbagai upaya dilakukan oleh Satbrimob Polda Kalbar untuk menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan…
Sepindonesia.com | WAY KANAN – Sat Brimob Lampung Terjunkan Unit Jibom amankan dan evakuasi granat nanas temuan Warga. Menindaklanjuti perintah…
Sepindonesia.com, Asahan | Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 di Surabaya merupakan organisasi gerakan dan…
Sepindonesia.com | BITUNG – Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bitung pelaksana CV. TALENTA terkesan abaikan…