Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa

IMG_20230504_223944

Sepindonesia.com |  ASAHAN  – Tim gabungan Polres Asahan berhasil menangkap semua pelaku rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur, dua diantara pelaku masih dibawah umur.

Sebelumnya tim yang dibentuk Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung berhasil mengamankan satu di antara 10 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap semuanya.

10 tersangka yang berhasil diamankan adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Ini yang dikatakan Kapolres yang didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, KPAD dan LPPAAI saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kasat Reskrim Akan Segera Turun Kelokasi 

28 Kg Sabu Berasal Dari Rantauprapat Diamankan Di Sergai 

Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat, (14/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka RK mengajak korban AK jalan-jalan. Kemudian, korban AK meminta agar korban TA ikut.

Selanjutnya, tersangka RK datang menjemput kedua korban di depan salah satu Sekolah Dasar dan membonceng kedua korban sekaligus dengan sepeda motor menuju warung salak-salak yang berada di Kecamatan Buntu Pane.

Setelah berada di warung salak-salak, tersangka SP alias B datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan beberapa saat kemudian datang para pelaku yang berjumlah 10 orang membawa 4 botol minuman alkohol.

“Di situ tersangka RK menyuruh kedua korban untuk meminum minuman anggur merah tersebut dengan cara menuangkan langsung ke mulut kedua korban,” beber Kapolres Asahan.
Selanjutnya tersangka RK dan SP alias B membonceng kedua korban menuju ke perladangan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Buntu Pane. Di lokasi itu lah kedua tersangka menyetubuhi kedua korban

Beberapa saat kemudian teman-teman pelaku sebanyak 4 orang yaitu YD, R, FR dan S datang ke lokasi perladangan sawit itu. Keempatnya langsung secara bergantian menyetubuhi kedua korban secara bergilir setelah kedua pelaku RK dan SP alias B selesai menyetubuhi korban.

Setelah selesai menyetubuhi kedua korban, korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.

Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut, keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu. Selanjutnya kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

“Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang,” kata Kapolres.

Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).

“Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol,” terangnya.

Kata Kapolres, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.(Azhar)

pt sep gambar

Kapolres Batu Bara Gelar Audiensi Dengan PWI Kabupaten Batu Bara

Foto :  PWI Kabupaten Batu Bara melaksanakan audensi dengan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH. Sepindonesia.com…

Read More...

Fraksi PDIP Dukung Pencopotan Kadis PMD Kabupaten Langkat

Puluhan Mahasiswa Kembali Desak Bupati Mengevaluasi Dan Mencopot Kepala Dinas PMD Langkat ( Foto : sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT –…

Read More...

Petugas Gabungan Tertibkan dan Amankan Pusat Pasar Kabanjahe

Foto : Pesonil gabungan menertipkan pusat pasar Kabanjahe  Sepindonesia.com |  KARO – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu…

Read More...

Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran Rupiah

Foto : Bareskrim Polri paparkan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan gas Elpiji bersubsidi 3 kg. Sepindonesia.com | JAKARTA  – Bareskrim…

Read More...

Delapan Dari 17 Taruna Akpol Raih Piala di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus

Foto : Taruna Akpol yang mengikuti kejuaraan menembak  Sepindonesia.com | JAKARTA – Sebanyak 17 Taruna Akpol mengikuti Kejuaraan Menembak Danjen…

Read More...

Selama 42 Hari, Polres Labuhanbatu Amankan  66 Orang Tersangka TP.Narkotika

Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., bersama PJU Polres Labuhanbatu dalam Press release. Sepindonesia.com |…

Read More...

Diduga Edarkan Sabu, Aan Diciduk Personil Polsek Bilah Hilir 

Foto :  inisial SA alias Aan (33) warga Dusun Tangkahan Pasir, Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sepindonesia.com…

Read More...

Kapolres  Batu Bara Ingatkan Personil Agar Disiplin dan Ikalas Dalam Menjalankan Tugas

Foto : Kapolres Bati Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H. Sepindonesia.com | BATU BARA – Polres Batu Bara menggelar…

Read More...

“Karo in Action Night Music’, Serukan Pelestarian Budaya Lewat Seni dan Film

Foto : Peserta yang memeriahkan Karo in Action Night Music’ di Berastagi. Sepindonesia.com | KARO – Suasana meriah menggema di…

Read More...