IMG_20240126_065658

Polres Asahan Tuntaskan Penangkapan 10 Pelaku Rudapaksa

IMG_20230504_223944

Sepindonesia.com |  ASAHAN  – Tim gabungan Polres Asahan berhasil menangkap semua pelaku rudapaksa terhadap dua anak dibawah umur, dua diantara pelaku masih dibawah umur.

Sebelumnya tim yang dibentuk Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung berhasil mengamankan satu di antara 10 pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap semuanya.

10 tersangka yang berhasil diamankan adalah RK, SP alias B, DS, FR, AG, YD, S, JM, JH dan R. Sementara korban berinisial TA dan AK. Baik korban maupun tersangka merupakan warga Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.

Ini yang dikatakan Kapolres yang didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Asahan, KPAD dan LPPAAI saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga :

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi, Kasat Reskrim Akan Segera Turun Kelokasi 

28 Kg Sabu Berasal Dari Rantauprapat Diamankan Di Sergai 

Kronologis kejadiannya, pada hari Jumat, (14/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka RK mengajak korban AK jalan-jalan. Kemudian, korban AK meminta agar korban TA ikut.

Selanjutnya, tersangka RK datang menjemput kedua korban di depan salah satu Sekolah Dasar dan membonceng kedua korban sekaligus dengan sepeda motor menuju warung salak-salak yang berada di Kecamatan Buntu Pane.

Setelah berada di warung salak-salak, tersangka SP alias B datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor dan beberapa saat kemudian datang para pelaku yang berjumlah 10 orang membawa 4 botol minuman alkohol.

“Di situ tersangka RK menyuruh kedua korban untuk meminum minuman anggur merah tersebut dengan cara menuangkan langsung ke mulut kedua korban,” beber Kapolres Asahan.
Selanjutnya tersangka RK dan SP alias B membonceng kedua korban menuju ke perladangan kelapa sawit yang berada di Kecamatan Buntu Pane. Di lokasi itu lah kedua tersangka menyetubuhi kedua korban

Beberapa saat kemudian teman-teman pelaku sebanyak 4 orang yaitu YD, R, FR dan S datang ke lokasi perladangan sawit itu. Keempatnya langsung secara bergantian menyetubuhi kedua korban secara bergilir setelah kedua pelaku RK dan SP alias B selesai menyetubuhi korban.

Setelah selesai menyetubuhi kedua korban, korban dibawa lagi ke warung salak-salak dan di tempat itu, datang pelaku lainnya yaitu AG yang langsung menyetubuhinya korban TA.

Malam pun berganti, sekitar pukul 01.00 WIB, Sabtu (15/4/2023), tersangka AG menghubungi tersangka lainnya yaitu DS, JH dan JM untuk datang ke warung salak-salak tersebut, keempatnya membawa kedua korban ke kos-kosan yang berada di Jalan Durian Kisaran dan masuk dalam sebuah kamar yang sama, di dalam kamar tersebut kedua korban disetubuhi secara bergantian keempat pelaku.

Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, kedua korban ditinggalkan keempat pelaku itu. Selanjutnya kedua korban bertemu kepada kedua orang tuanya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.

“Atas dasar laporan tersebut, polisi menangkap salah satu dari tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap seluruh tersangka yang berjumlah 10 orang,” kata Kapolres.

Untuk yang 9 pelaku dilakukan penangkapan pada hari Sabtu malam hingga Minggu (29-30/4/2023).

“Adapun motif yang dilakukan para pelaku dengan mengiming-imingi kedua korban dengan memberikan sejumlah uang disaat kedua korban setengah sadar karena pengaruh alkohol,” terangnya.

Kata Kapolres, adapun pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dari pasal itu bahwa setiap orang dilarang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan atau setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak lima milyar rupiah,” pungkasnya.(Azhar)

pt sep gambar

Kapolres Labuhanbatu Terima Kunjungan LPA Labuhanbatu Dan LPA Labusel

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolres Labuhanbatun AKBP Deni Kerniawan, SIK,MH  didampingi Kanit PPA Polres Labuhanbatu IPDA Rostina  Br. Sembiring, SH….

Read More...

Sebanyak 861 Mahasiswa Yang Masuk SNMPTN Dan SBMPTN Terima Beasiswa Dari Pemkab Labuhanbatu

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebanyak 26 orang mahasiswa asal Labuhanbatu secara simbolis menerima bantuan masuk Perguruan Tinggi Negeri jalur seleksi…

Read More...

Pjs.Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna Penetapan Raperda APBD TA.2021

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pjs. Bupati Labuhanbatu Drs.H.Mhd.Fitriyus, SH.MSP didampingi para Asisten, Staf Ahli Bupati dan kepala OPD hadir mengikuti…

Read More...

Ketua DPRD Karimun, Sahkan APBD Kabupaten Karimun TA 2021 Ditetapkan Rp1,206 Triliun

Sepindonesia.com, KARIMUN – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun tahun anggaran 2021 resmi disahkan dalam Sidang Paripurna…

Read More...

Banjir Di Bandar Durian Menyebabkan Macet Kurang Lebih 7 KM

Sepindonesia.com | LABURA – Karena tingginya curah hujan akhir – akhir ini menyebabkan Banjir Dimana – mana , salah satunya…

Read More...

Setiap Pengacara Yang Terdaftar Di PPKHI Mendapat Asuransi Jiwa

Sepundonesia.com | MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (DPD PPKHI) Sumatera Utara, menggelar malam keakraban…

Read More...

Kapolda Sumut Terima Kunjungan Koordinator Wilayah I KPK RI Di Sumut

Sepindonesia.com | MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin,M.Si silaturahmi dan audiensi bersama Korwil I KPK RI, yang…

Read More...

IPTU.SM Lumban Gaol Bersama Tim Berhasil Mengungkap Pelaku Curas Di Jln.AMD Mangga Bawah

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Unit Pidum yang dipimpin oleh Kanit Lidik 1 Resum Sat Reskrim…

Read More...

Bupati Subang Meresmikan Gudang Pendingin Penyimpanan Hasil Nelayan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Subang H Ruhimat, Spd.MSi Biasa di panggil kang jimat oleh warga Subang, meresmikan  gudang pendingin…

Read More...