Sekda Provinsi Jambi Dorong Pemuda Tingkatkan Kreativitas
Sepindonesia.com | JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman, menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mendorong para pemuda Jambi…
Sepindonesia.com | LANGKAT – Dua orang pelaku yang mencuri besi di jembatan Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tenyata mengaku sudah lima kali melakukan aksinya.
Dari lima kali aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku, sebanyak 20 kilogram besi dari berbagai macam bentuk berhasil dibawa kabur dan di jual pelaku ke penadah.
Baca Juga :
Manager PTPN III Kebun Rantauprapat, Enggan Berkomentar
Miris !!!.. Bantuan Protein Hewani Bagi Masyarakat Miskin Diduga Salah Sasaran
Adapun identitas kedua pelaku inisial ZH (20) bekerja sebagai buruh muat pasir yang bertempat tinggal di Dusun I, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, dan inisial IP (37) yang juga bekerja sebagai buruh muat pasir warga Dusun I A Famili, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat.
Keduanya pun diamankan Polsek Stabat, pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. Kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang pekerja pembangunan jembatan Sei Wampu yang sedang melakukan patroli diseputaran pekerjaan proyek,” ujar Kapolsek Stabat, AKP Ferry Ariandy, Selasa (18/4/2023).
Lanjut Ferry, pekerja proyek jembatan Sei Wampu melihat empat orang pelaku sedang melakukan pencurian besi sekitar pukul 16.30 WIB. Tak membutuhkan waktu lama, seorang pekerja proyek itu pun memanggil rekannya untuk menangkap keempat pelaku.
Dilakukan penyergapan terhadap keempat pelaku. Namun dua orang pelaku berhasil melarikan diri dan dua orang pelaku bernama Zeki dan Iriandi berhasil diamankan, “ujar Ferry.
Sementara itu, kedua orang pelaku yang melarikan tersebut diketahui berinisial IJ dan DD yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku ialah, satu potong besi H, tujuh potongan besi siku, lima potongan besi H, satu baut pengikat jembatan, tiga besi ilir, dan satu pemotong besi kecil.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di proyek pembangunan jembatan Sei Wampu sebanyak lima kali. Dan selalu menjualnya (penadah) ke pelaku Zainal Abidin yang sudah kita amankan,” ujar Ferry.
Atas kejadian ini dua orang pelaku ZH dan IP dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4E ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan penadah inisial ZA dikenakan Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Bapur/ SusiSusianti)
Sepindonesia.com | JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman, menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi terus berupaya mendorong para pemuda Jambi…
Sepindonesia.com | JAMBI – Wakil Gubernur Jambi H.Abdullah Sani, memberikan apresiasi terhadap kritik, saran dan masukan yang telah disampaikan fraksi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu menggelar Upacara kenaikan pangkat pengabdian, yang di pimpin Waka Polres Labuhanbatu Kompol…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.IK, SH disela melaksanakan tugasnya setiap hari jumat usai melaksanakan ibadah…
Sepindonesia.com | SERGAI – pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang digelar di 70 desa tersebar di 11 kecamatan Kabupaten Serdang…
Sepindonesia.com | BATAM KEPRI – Menyambut Bulan Suci Ramadhan Insan Pers Kota Batam beramah-tamah dan mendengar kultum oleh Ustad Rasyid…