Kasad Gali Aspirasi Dan Cek Kesejahteraan Anggotanya
Sepindonesia.com | MALANG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan anggota…
Sepindonesia.com | KARO – Penggusuran Tanah Adat Mbal-mbal Petarum, bukti kebijakan ugal-ugalan merampas hak ulayat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan paksa oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo yang menggusur lahan Masyarakat Adat Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kute) di Kecamatan Laubaleng pada 13 Maret 2023 pukul 11.50 WIB.
Penggusuran itu berujung kericuhan aparat dengan masyarakat. Aparat berbenturan dengan masyarakat. tereka terlibat aksi saling dorong. Masyarakat ingin tetap mempertahankan tanah adatnya. Menolak penggusuran yang dilakukan.
Pemkab berdalih, penggusuran tanah seluas 682 Ha tersebut dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo Nomor 03 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.
Nahasnya, pembentukan Perda tersebut malah tidak melibatkan partisipatif masyarakat. Pun, upaya pembuatan ruang dialog tidak pernah diindahkan oleh Pemkab.
“Pemkab lupa area penggembalan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri. Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut bukanlah kepentingan publik yang harus diakui dan dipertahankan oleh Pemkab Karo,” tegas Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut.
Penggusuran lahan secara paksa tersebut justru menimbulkan potensi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat.
Pertama hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman, dan hilangnya mata pencaharian.
Kedua, hak menikmati fasilitas publik hilang begitu saja karena proses eksekusi; sekolah, puskesmas, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta administrasi kependudukan akan berantakan.
Ketiga, hak atas akses dan informasi terhadap masyarakat atas kepemilikan lahan dikesampingkan dalam pembuatan Perda tersebut.
Keempat, perlindungan atas tanah adat yang seharusnya diakui oleh Pemkab seolah dianggap tidak penting.
Kelima, penggusuran yang berakhir ricuh menimbulkan potensi kekerasan fisik terhadap masyarakat.
Terakhir, soal hak-hak perempuan yang harus dilindungi saat konflik lahan kerap dianggap tidak penting dan luput diketahui.
Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat.
“Kecacatan dalam proses pembentukan Perda menimbulkan banyak persoalan dan korban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat. Sampai-sampai mediasi yang dilakukan satu jam sebelum penggusuran tidak diindahkan oleh Bupati Cory S Sebayang untuk kekeh melakukan eksekusi lahan,” ujar Rahmad.
Dari pemantauan KontraS Sumut, kericuhan saat proses penggusuran lahan tersebut melibatkan 350 an personil keamanan dari satuan TNI, Kepolisian, dan Satpol PP dan stakeholder lainnya. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.
Melihat situasi ini, Rahmad Muhammad, Koordinator KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo :
Pertama, menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat.
Kedua, lakukan pengkajian ulang (revisi) Perda yang menetapkan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2021.
Ketiga, mendorong berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi, atau bahkan gugatan hukum untuk membatalkan Perda. (Tim Redaksi)
Sepindonesia.com | MALANG – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan anggota…
Sepindonesia.com| TAPSEL – Dalam memperingati hari juang palagan Huraba Mobile Brigade Ke-75 Tahun 2024, Kapolda Sumut bersama Dansat Brimob Polda…
Sepindonesia.com | MEDAN – Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), PT Tabungan Pensiun Negara (Taspen) melakukan sosialisasi empat program,…
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Mengawali bulan Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali Menggelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan BH alias Budi (42) warga Gang Sado, Jl. Wr. Supratman,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memberantas peredaran Narkotika untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pada Sabtu, 04 Mei 2024, Personel dari Polres Labuhanbatu turut hadir dalam perayaan Paskah Oikumene yang diselenggarakan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Terkait beredarnya video di lokasi bimtek kepala desa SE kab. Padang lawas di media sosial ,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard…