Plt Wali Kota Tanjungbalai Berharap Kaum Milenial Dapat Mengisi Kemerdekaan RI
Sepindonesia.com | Tanjungbalai – Perjuangan dan usaha keras sangat dibutuhkan bangsa Indonesia yang telah memasuki usia kemerdekaan ke-76. Masih banyak…
Sepindonesia.com | MEDAN – Aparat TNI dari Detasemen Intelijen Kodam I/Bukit Barisan, menggerebek gudang pengoplosan pupuk ilegal, di Helvetia, Medan. Sumatera Utara. Selasa (07/03/ 2023) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari lokasi penggerebekan di Jalan Budi Luhur, Sei Kambing, Helvetia petugas yang dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tomi Marselino bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti ribuan sak pupuk ilegal.
Informasi diperoleh dari Denintel Kodam I/BB bahwa keberhasilan aparat Denintel Kodam I/BB berkat adanya informasi berharga dari seorang petani yang tidak mau disebutkan namanya dimana telah dirugikan puluhan juta rupiah dan menyampaikan bahwa petani tersebut membeli pupuk disalah satu gudang Jl. Budi Luhur – Sei Kambing yang dicurigai gudang pengoplosan pupuk Palsu.
Baca Juga :
Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Pembunuhan
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Amankan Pengedar Narkoba
Merasa dirugikan, petani tersebut menghubungi rekannya di Denintel Kodam I/BB lantas Timsus Denintel Kodam I/BB dipimpin Dan BKI-A Kapten Inf Tomi Marselino, bersama anggotanya melakukan penyelidikan hingga diyakinkan benar laporan tersebut. Selanjutnya dilakukan penggrebekan dan ditemukan ribuan sak pupuk oplosan Ilegal yang diakui gudang tersebut adalah milik Sdri Juni dan Sdr Irwansyah yang berlokasi di Jln Budi Luhur Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Dari lokasi ditemukan barang bukti berupa jenis merek pupuk yakni, TSP 46 % P2O5, Mutiara 16-16-16, Mahkota Fertilizer, Pupuk NPK NtPhoska, Pupuk Kieserite Magnesium, SP-36, Tepung Tapioka, Kuda Sakti, Polivit-PIM, Bintang Sawit 16-16-16, Pupuk Petro dan Etimaden.
Berdasarkan keterangan dari Ali Lubis (Pekerja Gudang) cara pembuatan pupuk ilegal tersebut adalah Bubuk Dolomit dicampur dengan Pupuk merk Mutiara, TSP, Ponska dan Borak selanjutnya dikemas kedalam karung 50 Kg kemudian dijahit dan siap diedarkan dipasaran.
Untuk daftar harga pupuk ilegal, dijual kepada para petani yaitu, pupuk
Kcl Mahkota Rp.435.000,-/Sak, Mutiara 1616 Rp 600.000,-/Sak dan Meroke Mop Rp.550.000,-/Sak, ucap Ali.
Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin melalui Kapendam Kolonel Inf Rico J Siagian, S.Sos menyampaikan bahwa kegiatan pengoplosan pupuk illegal milik Sdri Juni dan Iwan diduga sudah berjalan sekitar 6 bulan dan kuat dugaan telah memberikan konstribusi ke pihak terkait sehingga pengoplosan bebas beroperasi.
Akibat dari beredarnya pupuk illegal tersebut dipasaran, para petani sangat dirugikan dan telah mengakibatkan hasil pertanian tidak sesuai harapan/hasil panen Anjlok, pungkas Pangdam.
Para tersangka memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa ijin yang sah diwaktu menjalankan operasinya mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya.
Dalam kasus ini, pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Saat ini TNI AD menggaungkan program ketahanan pangan untuk masyarakat luas agar petani sejahtera dan negara kita tidak kekurangan pangan. Dengan diungkapnya peredaran Pupuk Palsu tersebut Kodam I/BB telah menyelamatkan hidup para petani dan serius mendukung Hanpangan, ucap Pangdam.
(Jhonranes, Bastaman)
Sepindonesia.com | Tanjungbalai – Perjuangan dan usaha keras sangat dibutuhkan bangsa Indonesia yang telah memasuki usia kemerdekaan ke-76. Masih banyak…
Sepindonesia.com | BATAM – Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang Pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram…
Sepindonesia.com | MEDAN –Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Medan Mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo,…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Unsur Forkopimda Kabupaten Asahan mendengar pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo dalam rangka memperingati…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si, ikut menyaksikan dan mendengarkan pidato Kenegaraan yang disampaikan Presiden…
Sepindonesia.com | BATAM – Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada Jumat tanggal 6 Agustus 2021 yang lalu telah menerima…
Sepindonesia.com | BATAM – Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan…