IMG_20240126_065658

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Satu Orang Pengurus PMI Ilegal 

IMG_20230213_230747

Sepindonesia.com | BATAM – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial R (49 tahun) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia serta berhasil menggagalkan pengiriman 2 (Dua) Orang Calon PMI Illegal ke negara Malaysia dari Kota Batam.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.IK, didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K dan Kasub Bagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H. pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri., Senin (13/2/2023).

Baca Juga :

Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44

KPU Labuhanbatu ‘Dituding’ Gagal Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik menjelaskan bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut. ″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 (dua) orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.IK.

″Kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).″ ucap Dir Reskrimum Polda Kepri.

Selanjutnya, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri. Pertama kalinya, perekrut PMI Illegal ini berasal dari Negara Asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai Calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (Dua) Buah Buku Paspor Republik Indonesia, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy S22 Ultra.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah)., tutupnya.
(Ebeneser Hsb/Ben Hasibuan/Red)

pt sep gambar

Beriman Panjaitan, SH. Dampingi Ahli Waris Suwedi Penyelesaian klaim asuransi Di BFI Finance Rantauprapat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ani Br Sinaga Ahli Waris Almarhum dari Suwedi yang terdaftar menjadi nasabah PT BFI Finance cabang…

Read More...

Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Di Jatuhkan Hakim

Sepindonesia.com | MEDAN – Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien…

Read More...

Bupati Nina Diharapkan Segera Tindak  Oknum Pemdes Sukagumiwang

  Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan…

Read More...

UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan Rekreasi

Sepindonesia.com | BATU BARA – UPT SMPN 1 Air Putih Melaksanakan kegiatan extra kurikuler study tour ke Brastagi pada hari…

Read More...

Bupati Karo Jalin Kerjasama Antar Daerah Dibidang Komoditas Pangan

Sepindonesia.com| KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang selaku Ketua TPID Kabupaten dan anggota TPID Provsu hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum…

Read More...

Wakil Bupati Karo “Njujungi Beras Piher”  Kepada 14 Calon Jemaah Haji 

Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting hadiri acara Njujungi Beras Piher (Upah – Upah -Red) Calon Jemaah…

Read More...

Pemkab Labuhanbatu Melakukan Aksi I Dan 2,  Untuk Penurunan Stunting 

  Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Masih tingginya target angka penurunan stanting yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Labuhanbatu, maka pemerintah Kabupaten Labuhanbatu…

Read More...

Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu menggelar Ujian Berbasis CAT 

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bawaslu Labuhanbatu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu menggelar tes tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan…

Read More...

Ketua DPC LSM PENJARA  Indramayu Lantik Dua PAC Sekaligus

Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Winata Ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Indramayu melantik ketua PAC kecamatan Jatibarang serta ketua PAC Kecamatan…

Read More...