Prajurit Kodim 0204/DS Raih Apresiasi Babinsa Terbaik Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2024
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prajurit Kodim 0204/Deli Serdang, Korem 022/Pantai Timur, Kodam I/Bukit Barisan, berhasil meraih Apresiasi Babinsa Terbaik Tingkat…
Sepindonesia.com | BATAM – Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal berinisial R (49 tahun) yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia serta berhasil menggagalkan pengiriman 2 (Dua) Orang Calon PMI Illegal ke negara Malaysia dari Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.IK, didampingi oleh Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K dan Kasub Bagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H. pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri., Senin (13/2/2023).
Baca Juga :
Kasad Resmikan Kawasan Agrowisata Tekno 44
KPU Labuhanbatu ‘Dituding’ Gagal Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawabnya
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik menjelaskan bahwa pelaku R berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut. ″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 10 Februari 2023, didapatkan informasi ada 2 (dua) orang calon PMI yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia secara non prosedural.” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.IK.
″Kedua orang korban ini berasal dari Bandung dan Cianjur dengan modus tersangka melakukan pengurusan hingga pemberangkatan PMI ilegal ke luar negeri (Malaysia) tanpa dilengkapi persyaratan sebagai PMI dan dijanjikan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah).″ ucap Dir Reskrimum Polda Kepri.
Selanjutnya, Kepala BP2MI Provinsi Kepri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito, S.I.K menyampaikan apresiasi terkait upaya pengungkapan pengiriman PMI ilegal ke Malaysia yang telah dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri. Pertama kalinya, perekrut PMI Illegal ini berasal dari Negara Asing. Mereka secara langsung datang ke Indonesia untuk melakukan perekrutan dan penjebakan kepada Warga Negara Indonesia sebagai Calon PMI dengan janji gaji atau upah yang besar.
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 2 (Dua) Buah Buku Paspor Republik Indonesia, serta 1 (satu) unit Handphone Merk Galaxy S22 Ultra.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) dengan ancaman paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah)., tutupnya.
(Ebeneser Hsb/Ben Hasibuan/Red)
Sepindonesia.com | JAKARTA – Prajurit Kodim 0204/Deli Serdang, Korem 022/Pantai Timur, Kodam I/Bukit Barisan, berhasil meraih Apresiasi Babinsa Terbaik Tingkat…
Sepindonesia.com | TAPANULI UTARA – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolres Tapanuli…
Sepindonesia.com | KARO – Profil Lengkap : Brigjen TNI (Purn) Jusua Ginting, S.IP (Bakal Calon Bupati Karo) 1. JUSUA…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Rokok ilegal tanpa Cukai kini diduga sangat mudah ditemukan beredar di Masyarakat sekitaran Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu,…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu terus melakukan sosialisasi pajak dan retribusi daerah ke berbagai Satuan…
Sepindonesia.com | TEBING TINGGI – Personil Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumut laksanakan ujian beladiri berkala semester I tahun…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Ani Br Sinaga Ahli Waris Almarhum dari Suwedi yang terdaftar menjadi nasabah PT BFI Finance cabang…
Sepindonesia.com | MEDAN – Kuasa hukum Longser Sihombing dan Imanuel Sembiring sangat menyesalkan vonis yang di jatuhkan terhadap klaennya Cien…
Sepindonesia.com | INDRAMAYU – Sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan…