Bisnis Sabu, Ucok Korak Diringkus Polsek Aek Natas
Sepindonesia.com | LABURA – Tim operasional Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.MH berhasil…
Sepindonesia.com | KARO – Di sekolah milik pemerintah ini, ternyata ada kutipan Uang SPP dengan berdalih kurang nya dana BOP, hal ini ditemukan awak media ini di beberapa sekolah di Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Jumat (3/2/2023)
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu Ingatkan Personilnya Tidak Melakukan Pungli
Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan terhadap siswa-siswinya sudah sesuai hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala sekolah dan para wali murid,yang akan diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para wali siswa itu merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP. “Kita heran, kenapa begini?” ungkap wali siswa yang tidak bersedia jatidirinya disebutkan.
Kepala SMK Negeri 1 Kabanjahe, Eduard Ginting ketika dikonfirmasi Kamis (2/2/2023) mengatakan “kami sangat dilematis terkait hal tersebut dimana gaji guru honor tidak bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelum para guru honor dimaksud memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah kabupaten maupun provinsi sebagai guru”, terangnya.
Diungkapkannya, untuk menalangi gaji guru honor dilakukanlah sumbangan para wali murid menunggu SK para guru honor dikeluarkan oleh Kepala Daerah Provinsi maupun kabupaten, sekaligus gaji guru honor di tingkat SLTA nantinya dapat ditampung melalui APBD Provinsi maupun kabupaten, sumbangan dimaksud masing-masing sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
“Bantuan siswa itu berupa dana talangan sementara, ketika SK sudah turun serta dapat ditampung lewat APBD, bantuan dimaksud dimusyawarahkan lagi peruntukannya,” jelas nya lagi.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) SMA/SMK untuk tiga Kabupaten masing-masing Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Pak Pak Barat ketika awak media menyambangi kantornya beliau tidak ada di tempat ,dan hanya di wakilkan oleh Imanta Peranginangin yang menjabat sebagai Kasubag mengatakan “itu sudah hasil musyawarah dari komite sekolah nya dengan para wali murid,maka di setujui dan di sepakati dengan angka sekian,tapi untuk lebih jelas nanti akan saya sampaikan kepada bapak Kacabdis ya,”ungkapnya.
(Bapur/Eva)
Sepindonesia.com | LABURA – Tim operasional Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang SH.MH berhasil…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Wakil Bupati (Wabup) Karo Theopilus Ginting, bersama Forkopimda Kabupaten Karo hadir dalam kegiatan sosialisasi dan advokasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri Rantauprapat menggelar sidang pertama kasus perdata Gugatan Jumadi sebagai ahli waris Iskhak dengan Pemerintah…
Sepindonesia.com | BITUNG – Ketua Kumunitas Reed Diamond Squad (RDS) Jois Julitha Najoan.SE. menyerahkan bantuan sosian kepada korban …
Sepindonesia.com | MEDAN – Seratus Dua Belas dokter baru mengambil sumpah/janji dokter pada Selasa 7 Mei 2024 setelah menyelesaikan masa…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Dr Drs Aan Suhanan, M.Si, mengecek kendaraan dinas roda dua dan roda…
Sepindonesia.com | JAKARTA – World Water Forum (WWF) Ke-10 merupakan acara forum sektor air terbesar di dunia akan berlangsung di…