DPD LSM Pisod Labuhanbatu Peduli Terhadap Santri Pada Saat Pandemi Covid – 19
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Pemantau Independen Sistem Otonomi Daerah (Pisod) Labuhanbatu menyerahkan…
Sepindonesia.com | KARO – Di sekolah milik pemerintah ini, ternyata ada kutipan Uang SPP dengan berdalih kurang nya dana BOP, hal ini ditemukan awak media ini di beberapa sekolah di Kabupaten Karo Sumatera Utara pada Jumat (3/2/2023)
Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Baca Juga :
Kapolres Labuhanbatu Ingatkan Personilnya Tidak Melakukan Pungli
Oleh sebab itu, pungutan yang dilakukan terhadap siswa-siswinya sudah sesuai hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala sekolah dan para wali murid,yang akan diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para wali siswa itu merasa heran sebab sudah ada dana BOS, tetapi kenapa masih ada pengutipan apalagi menyebutkan uang SPP. “Kita heran, kenapa begini?” ungkap wali siswa yang tidak bersedia jatidirinya disebutkan.
Kepala SMK Negeri 1 Kabanjahe, Eduard Ginting ketika dikonfirmasi Kamis (2/2/2023) mengatakan “kami sangat dilematis terkait hal tersebut dimana gaji guru honor tidak bisa dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebelum para guru honor dimaksud memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah kabupaten maupun provinsi sebagai guru”, terangnya.
Diungkapkannya, untuk menalangi gaji guru honor dilakukanlah sumbangan para wali murid menunggu SK para guru honor dikeluarkan oleh Kepala Daerah Provinsi maupun kabupaten, sekaligus gaji guru honor di tingkat SLTA nantinya dapat ditampung melalui APBD Provinsi maupun kabupaten, sumbangan dimaksud masing-masing sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
“Bantuan siswa itu berupa dana talangan sementara, ketika SK sudah turun serta dapat ditampung lewat APBD, bantuan dimaksud dimusyawarahkan lagi peruntukannya,” jelas nya lagi.
Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) SMA/SMK untuk tiga Kabupaten masing-masing Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi dan Pak Pak Barat ketika awak media menyambangi kantornya beliau tidak ada di tempat ,dan hanya di wakilkan oleh Imanta Peranginangin yang menjabat sebagai Kasubag mengatakan “itu sudah hasil musyawarah dari komite sekolah nya dengan para wali murid,maka di setujui dan di sepakati dengan angka sekian,tapi untuk lebih jelas nanti akan saya sampaikan kepada bapak Kacabdis ya,”ungkapnya.
(Bapur/Eva)
Sepidonesia.com | LABUHANBATU – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Pemantau Independen Sistem Otonomi Daerah (Pisod) Labuhanbatu menyerahkan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT mengajak masyarakat untuk selalu meramaikan shaf jama’ah shalat…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu bersama Perangkat Kecamatan Bilah Barat yang langsung dipimpin Camatnya M. Nur Putra…
Sepindonesia.com | BATAM – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, mengamankan 2 orang tersangka berjenis kelamin…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 08/Rantauprapat Kodim 0209/LB Serda Salman Paris terus aktif melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABURA – Danramil 06/Marbau Mayor Czi Baginda Siregar melaksanakan himbauan yang disampaikan Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H.Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT, didampingi para OPD Kabupaten Labuhanbatu menghadiri acara Pisah sambut Ketua…