IMG_20240126_065658

BPN Labuhanbatu Di PTUN Kan

IMG_20221118_220758

Sepindonesia.com | LABURA – Team dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dipimpin Hakim Saifuddin, SH, MH beserta Anggotanya turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam kasus perdata kepemilikan tanah sengketa di Aek Kota Batu, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Jumat (18/11/2022).

Kedatangan team dari PTUN Medan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) kasus ranah perdata gugatan pembatalan Sertifikat di PTUN antara Gereja (penggugat) dengan BPN Labuhanbatu (tergugat) serta Debora Aritonang, anak dari Julia Manurung (Tergugat) pemilik dan atas nama sertifikat yang diterbitkan BPN BPN Labuhanbatu.

Baca Juga :

1 Tahun  Proses Balik Nama Di Kantor BPN Labuhanbatu Tidak Kunjung Selesai

PT.Pangkatan Indonesia Dan BPN Berikan Edukasi Buruk Bagi Masyarakat

Gereja Methodist Indonesia (GMI) Aek Kota Batu melalui kuasa hukumnya Beriman Panjaitan, SH dalam gugatannya dengan perkara Pdt.Nomor 80,/G/2022/PTUN.MDN mempertanyakan keabsahan dan penerbitan sertifikat tersebut.

Pasalnya, menurut Beriman Panjaitan selaku Kuasa Hukum GMI Aek Kota Batu, jika mengingat sejarah, asal usul tanah GMI Aek Kota Batu tersebut, sudah dikuasai kliennya sejak zaman Belanda karena memang merupakan hibah dari pemerintahan Belanda

“Sejarahnya tanah GMI Aek Kota Batu Labuhanbatu Utara sejak Dari tahun 1933 itu hibah Dari Belanda dan dikonversi ke Agraria Labuhanbatu, lalu pada Tahun 2001 terbit sertifikat yang dimiliki orang lain tanpa diketahui pihak Gereja, sementara pihak Gereja merasa tidak pernah menjualnya kepada siapapun”, terangnya.

Dijelaskan Beriman, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PTUN Medan dikarenakan, adanya keganjilan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang Lain yang sesungguhnya tidak pernah menguasai dan mengusahai tanah milik kliennya.

Dipertanyakannya, Apa dasar Pihak BPN bisa terbitkan sertifikat atas nama orang lain, maka dari itu dia berharap sidang yang di gelar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan nantinya, mengabulkan permohonannya untuk seluruhnya.

“Kami berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan kami, agar sertifikat nomor 311/Kelurahan Aek Kota Batu, tanggal 21 Desember 2001 atas nama Julia Manurung yang diterbitkan BPN Labuhanbatu, dinyatakan batal demi hukum Dan tanah yang sudah dipakai sejak tahun 1933 kembali ke pihak GMI Aek Kota Batu, Labura.,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Beriman mengungkapkan sikap tidak kooperatif dari pihak tergugat, karena sering bolos dari jadwal sidang yang telah diagendakan.

“Pelaksanaan Sidang Lapangan kasus ini berlangsung karena tergugat selama persidangan sering tidak hadir dalam agenda sidang sesuai Jadwal, apalagi pada saat pengajuan tambahan bukti,” ucap Beriman Panjaitan, SH didampingi Pandapotan Tamba SH.MH.(Red)

pt sep gambar

Awal Oktober 2020 GANAS Kembali Bereaksi, 100 Zak Beras Dan Sembako Dibagikan

Sepindonesia.com | BILAH HULU – Yayasan Gerakan Nanam Amal Sedekah (GANAS) hasil Binaan Eko Pranata SH.MKn yang diketuai oelh Edi…

Read More...

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Berhasil Mengungkap Kasus Curanmor

Sepindonesia.com | LABURA – Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda…

Read More...

Ketua KCI Labuhanbatu Di Wisuda , Dibanjiri Dengan Ucapan Selamat

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menyelesaikan Kuliah Strata 1 Jurusan Pertanian , Ketua Komunitas CBR Indonesia (KCI) Labuhanbatu Abdul Muthalib Ritonga…

Read More...

Sebelum Cuti, Bupati Melaksanakan Program Keumatan Di Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT beserta rombongan melaksanakan Ibadah sholat jumat keliling (Jumling) di Masjid…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Bertemu Dengan Para Guru, Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Bilah Hilir dan melaksanakan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Bagikan 3000 Masker Gratis Di Negeri Lama

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe,ST.MT bagikan masker gratis sebanyak 3000 masker bagi penggun jalan di…

Read More...

Kasatpolairud Polres Labuhanbatu Beserta Personil Serahkan Bantuan Ke Rumah Pasulukan

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kasat Polairud Polres Labuhanbatu, AKP Iman Azahari Ginting SH MH, berkunjung ke Rumah Persulukan di Desa…

Read More...

Pekerjaan Kementerian PUPR Di Bulu Cina Terhenti, Diduga Salah Material

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pekerjaan pembuatan parit di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 301 Dusun Bulu Cina Keluarahan Sidorejo Kecamatan…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Menandatangani Nota Kesepakatan Program Keumatan Bagi Kristen

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu Bapak H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST.MT didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Labuhanbatu Ny. Hj….

Read More...