Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Ketua KPPS, TPS 02 Desa Tebing Linggahara Diduga Kang-kangi Undang Undang No 14 Tahun 2008

IMG_20221104_134500

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Ketua KPPS tepatnya di TPS 02, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Ayu diduga kang-kangi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pasalnya pada saat tahapan pemilihan kepala desa, di Desa Tebing Linggahara ketua KPPS yang seharusnya memberikan informasi kepada Publik tersebut tidak bersedia memberikan keterangan Pers kepada awak media, yang diperuntukkan untuk keperluan informasi kepada Publik atau Masyarakat.

Terlebih lagi diketahui salah seorang masyarakat bersama dengan saksi telah mengajukan surat keberatan kepada mereka, terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau kelalaian Ketua KPPS dalam proses pemilihan suara di Pilkades itu.

“Kami melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 Desa Tebing Linggahara karena batalnya suara pemilih yang hampir mencapai 80%”ucap salah seorang masyarakat kepada awak media.

Diketahui Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum masyarakat untuk memilih calon pemimpin kepala desa di desa mereka, dengan hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya masing masing.

Dari pantauan dan video yang diterima oleh awak media, sikap dan tindakan Ketua KPPS di TPS 02 patut menjadi perhatian, dimana diduga dengan sikap seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, dimana masyarakat tidak menerima informasi resmi dari Penyelenggara pilkades, padahal ada masalah yang sangat serius menurut mereka.

“Ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dimana team dan calon nomor 01 juga sudah melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara,” katanya.

Dijelaskan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana dalam Pasal 01 ayat  01 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan yang juga merupakan sebagai warga negara, berhak menerima informasi dari badan publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Didalam pasal 52 dinyatakan Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan Undang-Undang dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(Nuh Nasution/Red)

pt sep gambar

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba 

Foto : Bupati Batu Bara, Wakil Bupati, Kapolres Batu Bara, Kajari Kab. Batu Bara, Kepala BNN, Wakapolres Batu Bara, dan…

Read More...

Sarimpunan Ritonga Ajak ASN Berperan Menurunkan Angka Stunting 

Foto : Asisten I Setdakab Drs. H. Sarimpunan Ritonga memimpin Apel Gabungan Kelompok I Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan…

Read More...

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Musrembang dan RKPJ Provinsi Sumut

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj Maya Hasmita Sp.OG M.KM dan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, mengikuti Musrembang RPJMD…

Read More...

MCI Rayakan Hari Jadi Ke 15 di Beach City International Stadium Ancol Jakarta

Foto : Perayaan Hari Jadi Millionaire Club Indonesia (MCI) di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, (4/5/2025). Sepindonesia.com…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Program Sehat dan Bugar

Foto : Personil Polres Batu Bara melaksanakan program “Polres Batu Bara Sehat dan Bugar”  Sepindonesia.com | BATU BARA – Polres Batu…

Read More...

Kasdam I/BB Hadiri Musrenbang RPJMD 2025–2029

Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE. M.Sc, mewakili Pangdam menghadiri pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi…

Read More...

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Raih Penghargaan IKPA Terbaik Kedua 

Foto : Kepala Seksi Keuangan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, PENDA Dewi Suarsih, menerima Piagam Penghargaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)…

Read More...

Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Pengaturan Lalu Lintas

Foto : Sat Lantas Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas. Sepindonesia.com | BATU BARA – Sat Lantas Polres…

Read More...

Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri

Foto : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) dua perwira tinggi Polri. Sepindonesia.com…

Read More...