Desa Narigunung- 1 Sampaikan Aspirasi ke Wakil Bupati Karo
Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Narigunung- 1 Kecamatan Tiganderket, Jumat…
Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Ketua KPPS tepatnya di TPS 02, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Ayu diduga kang-kangi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Pasalnya pada saat tahapan pemilihan kepala desa, di Desa Tebing Linggahara ketua KPPS yang seharusnya memberikan informasi kepada Publik tersebut tidak bersedia memberikan keterangan Pers kepada awak media, yang diperuntukkan untuk keperluan informasi kepada Publik atau Masyarakat.
Terlebih lagi diketahui salah seorang masyarakat bersama dengan saksi telah mengajukan surat keberatan kepada mereka, terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau kelalaian Ketua KPPS dalam proses pemilihan suara di Pilkades itu.
“Kami melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 Desa Tebing Linggahara karena batalnya suara pemilih yang hampir mencapai 80%”ucap salah seorang masyarakat kepada awak media.
Diketahui Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum masyarakat untuk memilih calon pemimpin kepala desa di desa mereka, dengan hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya masing masing.
Dari pantauan dan video yang diterima oleh awak media, sikap dan tindakan Ketua KPPS di TPS 02 patut menjadi perhatian, dimana diduga dengan sikap seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, dimana masyarakat tidak menerima informasi resmi dari Penyelenggara pilkades, padahal ada masalah yang sangat serius menurut mereka.
“Ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dimana team dan calon nomor 01 juga sudah melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara,” katanya.
Dijelaskan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana dalam Pasal 01 ayat 01 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan yang juga merupakan sebagai warga negara, berhak menerima informasi dari badan publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.
Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.
Didalam pasal 52 dinyatakan Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan Undang-Undang dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(Nuh Nasution/Red)
Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Narigunung- 1 Kecamatan Tiganderket, Jumat…
Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertemu dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin…
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV…
Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 TNI, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia…
Advertisement Sepindonesia.com | GOWA – Seorang warga ibu rumah tangga (IRT) inisial (A) berasal dari desa tacciri Kecamatan bajeng Kabupaten…
Advertisement Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI…
Advertisement Ditulis Oleh : Jacob Ereste Jakarta, 29 September 2023 Sepindonesia.com | JAKARTA – Mengungkap tabir lembaran hitam peristiwa G30S…
Advertisement Sepindonesia.com | MAKASAR – Terkait pemberitaan pada tanggal (23/08/2023), yang mencatut nama Kepala Kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang…