IMG_20230909_140305

Ketua KPPS, TPS 02 Desa Tebing Linggahara Diduga Kang-kangi Undang Undang No 14 Tahun 2008

IMG_20221104_134500
Advertisement

Sepindonesia.com – LABUHANBATU – Ketua KPPS tepatnya di TPS 02, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Ayu diduga kang-kangi Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

Pasalnya pada saat tahapan pemilihan kepala desa, di Desa Tebing Linggahara ketua KPPS yang seharusnya memberikan informasi kepada Publik tersebut tidak bersedia memberikan keterangan Pers kepada awak media, yang diperuntukkan untuk keperluan informasi kepada Publik atau Masyarakat.

Terlebih lagi diketahui salah seorang masyarakat bersama dengan saksi telah mengajukan surat keberatan kepada mereka, terkait dengan adanya dugaan kecurangan atau kelalaian Ketua KPPS dalam proses pemilihan suara di Pilkades itu.

“Kami melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara pilkades di TPS 02 Desa Tebing Linggahara karena batalnya suara pemilih yang hampir mencapai 80%”ucap salah seorang masyarakat kepada awak media.

Diketahui Pemilihan Kepala Desa merupakan momentum masyarakat untuk memilih calon pemimpin kepala desa di desa mereka, dengan hadir ke TPS untuk memberikan hak suaranya masing masing.

Dari pantauan dan video yang diterima oleh awak media, sikap dan tindakan Ketua KPPS di TPS 02 patut menjadi perhatian, dimana diduga dengan sikap seperti itu dapat menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, dimana masyarakat tidak menerima informasi resmi dari Penyelenggara pilkades, padahal ada masalah yang sangat serius menurut mereka.

Advertisement

“Ini dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dimana team dan calon nomor 01 juga sudah melayangkan surat keberatan kepada penyelenggara,” katanya.

Dijelaskan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang mana dalam Pasal 01 ayat  01 Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara, gambar, suara dan gambar, serta data, dan publikasikan di media online atau cetak.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan yang juga merupakan sebagai warga negara, berhak menerima informasi dari badan publik, sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008.

Pasal 4 ayat 1 “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”.

Didalam pasal 52 dinyatakan Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan Undang-Undang dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun.

(Nuh Nasution/Red)

Advertisement
IMG_20230706_124907

Desa Narigunung- 1 Sampaikan Aspirasi ke Wakil Bupati Karo 

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting lakukan Kunjungan Kerja ke Desa Narigunung- 1 Kecamatan Tiganderket, Jumat…

Read More...

Atasi Krisis Air Bersih, Pemkab Karo Sampaikan Program KPBU ke Pj Gubsu

Advertisement Sepindonesia.com | KARO – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bertemu dengan Pj Gubernur Sumatera Utara Mayjen TNI (Purn) Hassanudin…

Read More...

Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Senat Wisuda ke XXlV ULB

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Bupati Labuhanbatu dr. H. Erik Adtrada Ritonga, MKM menghadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda ke XXlV…

Read More...

HUT Ke-78 TNI, Askab PSSI Labuhanbatu dan Kodim 0209/LB Gelar Turnamen Sepakbola

Advertisement Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) ke-78 TNI, Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia…

Read More...

Seorang IRT Yang Mengaku Pimred Salah Satu Media Merusak HP Wartawan 

Advertisement Sepindonesia.com | GOWA – Seorang warga ibu rumah tangga (IRT)  inisial (A) berasal dari desa tacciri Kecamatan bajeng Kabupaten…

Read More...

Pangdam I/BB Pimpin Upacara Penutupan Dikmata TNI AD Gelombang I 2023

Advertisement Sepindonesia.com | SIMALUNGUN – Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan memimpin langsung upacara Penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI…

Read More...

Polda Kepri Amankan 2 Orang Penyebar Hoax dan Sara

Advertisement     Sepindonesia.com | BATAM – Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (Dua) pelaku berinisial BM (39) dan…

Read More...

Kesaksian Yang Tidak Tertulis Dari Peristiwa G30S PKI 

Advertisement Ditulis Oleh : Jacob Ereste Jakarta, 29 September 2023 Sepindonesia.com | JAKARTA – Mengungkap tabir lembaran hitam peristiwa G30S…

Read More...

Ketua Karang Taruna Makasar Sebar Informasi Yang Merugikan Asis Emba

Advertisement Sepindonesia.com | MAKASAR – Terkait pemberitaan pada tanggal (23/08/2023), yang mencatut nama Kepala Kecamatan Tamalate, H.Emil Yudianto Tajuddin,SE.M.Si, yang…

Read More...