Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu Lakukan Patroli Cegah Karhutla
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kasat Binmas AKP AR. Manurung, SH dengan Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu, Bripka Nawi Ritonga, bersama tim melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang Janda Resta Br Sinaga bersama anaknya Perdinan Nababan warga Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap oleh pengamanan Kebun PT.Imdospadan Jaya pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Seorang ibu yang berstatus janda dan anak laki – lakinya ini ditangkap oleh centeng dan Satpam Kebun PT.Indispadan Jaya di Kebun Ex. Usaha Baru di Dusun Pardomuan Nauli Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.
Tim keamanan Kebun berhasil mengamankan barang bukti tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 4 Janjang lebih kurang 10 Kg dan 1 unit Sepeda Motor tanpa Nomor Polisi.
Baca Juga :
Kapal MV.Dumai Line 5 Terbakar Dan Meledak Di Sekupang, Memakan Korban
Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar
Bupati Karo Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Berastagi
Saat dilakukan penyidikan oleh Personil Polsek Bilah Hilir ternyata Resta Br Sinaga sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan tindak pidanan pencurian kelapa sawit milik PT.Indospadan Jaya sedangkan anak laki – lakinya Perdinan Nababan baru satu kali ini melakukan tidak pidana pencurian kelapa sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya.
Informasi yang didapatkan bahwa pelaku Resta Br Sinaga ditahan oleh Polsek Bilah Hilir karena telah melakukan perbuatan berulang sedangkan anaknya Perdinan Nababan dipulangkan dan diproses dengan tindak pidana ringan sesui dengan peraturan mahkamah agung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Sunitro Margolang pada Kamis (9/6/2022) menyampaikan benar kalau Security PT.Indospadsn Jaya pada Rabu (8/6/2022) telah menyerahkan 2 orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya.
Kedua pelaku adalah seorang ibu dan anaknya laki – laki, Resta Br Sinaga dan Perdinan Nababan, untuk ibu Resta Br Sinaga kami lakukan penahanan karena pernah di adili di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dihukum dengan tindak pidanan pencurian Buah Kelapa Sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya dengan pidanan ringan.
Sedangkan pelaku Perdinan Nababan tidak dilakukan penahanan dan diterapkan peraturan Mahkamah agung (Perma) karena baru satu kali terlibat tindak pidanan pencurian, dan belum pernah diadili dengan pidanan ringan.
Dari tidak pidanan ini Security PT.Indospadan Jaya turut menyerahkan barang bukti TBS Kelapa Sawit milik PT.Indospadan Jaya sebanyak 4 Janjang dan 1 Unit Sepeda Motor tanpa nomor polisi sebagai alat pelaku untuk melangsir hasil curiannya, tegas Kapolsek Bilah Hilir.(Red)
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Kasat Binmas AKP AR. Manurung, SH dengan Bhabinkamtibmas Polres Labuhanbatu, Bripka Nawi Ritonga, bersama tim melaksanakan kegiatan…
Sepindonesia.com | LABURA –Berlokasi di Dsn Bagan Desa Pulau Jantan Kecamatan NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara Polsek Na IX-X…
Sepindonesia.com| INDRAMAYU – Mahameru Climbing Club (MCC) Indramayu ikuti serta kegiatan Wall Climbing Competition (WCC) yang di adakan mahasiswa kehutanan…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Penangkapan kasus penyalahgunaan Narkotika dl Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap 2 orang sekaligus…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Menanggapi bisnis peredaran narkoba sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Seperti peredaran narkoba yang tumbuh subur…
Sepindonesia.com | EMPAT LAWANG – Digegerkan dengan hilangnya nyawa salah satu anggota Pemuda Pancasila Kabupaten Empat Lawang, diduga korban meninggal…
Sepindonesia.com | KARIMUN – Dalam upaya untuk mencegah aksi balap liar yang sering dilakukan oleh anak-anak remaja serta memastikan situasi…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Plt. Bupati Hj. Ellya Rosa Siregar S,Pd. MM., mengucapkan terima kasih kepada Duta Baca lndonesia yang…