Kunker Kapolda Sumut Dorong Kinerja Polres Labuhanbatu.Semakin Baik
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Seorang Janda Resta Br Sinaga bersama anaknya Perdinan Nababan warga Dusun Kampung Selamat Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap oleh pengamanan Kebun PT.Imdospadan Jaya pada Rabu (8/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Seorang ibu yang berstatus janda dan anak laki – lakinya ini ditangkap oleh centeng dan Satpam Kebun PT.Indispadan Jaya di Kebun Ex. Usaha Baru di Dusun Pardomuan Nauli Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan.
Tim keamanan Kebun berhasil mengamankan barang bukti tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 4 Janjang lebih kurang 10 Kg dan 1 unit Sepeda Motor tanpa Nomor Polisi.
Baca Juga :
Kapal MV.Dumai Line 5 Terbakar Dan Meledak Di Sekupang, Memakan Korban
Kasus Korupsi Lahan Rusun Di Cengkareng, Bareskrim Amankan Aset Senilai Rp 700 Miliar
Bupati Karo Resmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum Berastagi
Saat dilakukan penyidikan oleh Personil Polsek Bilah Hilir ternyata Resta Br Sinaga sudah pernah diadili di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan tindak pidanan pencurian kelapa sawit milik PT.Indospadan Jaya sedangkan anak laki – lakinya Perdinan Nababan baru satu kali ini melakukan tidak pidana pencurian kelapa sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya.
Informasi yang didapatkan bahwa pelaku Resta Br Sinaga ditahan oleh Polsek Bilah Hilir karena telah melakukan perbuatan berulang sedangkan anaknya Perdinan Nababan dipulangkan dan diproses dengan tindak pidana ringan sesui dengan peraturan mahkamah agung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP H. Sunitro Margolang pada Kamis (9/6/2022) menyampaikan benar kalau Security PT.Indospadsn Jaya pada Rabu (8/6/2022) telah menyerahkan 2 orang pelaku pencurian Buah Kelapa Sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya.
Kedua pelaku adalah seorang ibu dan anaknya laki – laki, Resta Br Sinaga dan Perdinan Nababan, untuk ibu Resta Br Sinaga kami lakukan penahanan karena pernah di adili di Pengadilan Negeri Rantauprapat dan dihukum dengan tindak pidanan pencurian Buah Kelapa Sawit di Kebun PT.Indospadan Jaya dengan pidanan ringan.
Sedangkan pelaku Perdinan Nababan tidak dilakukan penahanan dan diterapkan peraturan Mahkamah agung (Perma) karena baru satu kali terlibat tindak pidanan pencurian, dan belum pernah diadili dengan pidanan ringan.
Dari tidak pidanan ini Security PT.Indospadan Jaya turut menyerahkan barang bukti TBS Kelapa Sawit milik PT.Indospadan Jaya sebanyak 4 Janjang dan 1 Unit Sepeda Motor tanpa nomor polisi sebagai alat pelaku untuk melangsir hasil curiannya, tegas Kapolsek Bilah Hilir.(Red)
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M,Si., bersama sejumlah pejabat utama…
Sepindonesia.com | PEKANBARU – Dalam rangka memperingati Hut Ke-65 Korem 031/WB yang jatuh pada tanggal 17 April 2024, berkenaan dengan…
Sepindonesia.com | MEDAN – Sat Brimob Polda Sumut melaksanakan latihan menembak sebagai bagian dari upaya meningkatkan keterampilan dan kesiapan operasional…
Sepindonesia.com | MEDAN – ntel Kodam I/Bukit Barisan dari Kodim 0201/Medan berhasil menggerebek pabrik miras ilegal di sebuah ruko lantai…
Sepindonesia.com | MANADO – Polsek Tuminting mengambil inisiatif untuk merangkul masyarakat dengan menggelar kegiatan inovatif yang diberi nama ‘Ba Ron-Ron…
Sepindonesia.com | DENPASAR – Komandan Satuan (Dansat) sebagai seorang pemimpin, jangan hanya melakukan hal yang menjadi kebiasaan, yang pada akhirnya…
Sepindonesia.com | ASAHAN – Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi SIK.MM.MH dan seluruh personil menyambut Kunjungan Kerja (Kunker) Kapoldasu, Irjen Pol…
Sepindonesia.com | BOLMUT – Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Jusnan C. Mokoginta, MARS., Bertindak Selaku Inspektur Upacara (IRUP)…