Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan
Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap Jaringan Sabu 202,28 Gram dengan 3 Pelaku dan mengamankan 3 Kg Narkotika Jenis daun Ganja Kering dengan satu orang pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui PS Kasubag Humas Agus Entimansyah pada Press release di Mapolres Labuhanbatu Selasa (26/4/2022).
PS Kasubag Humas Polres Labuhanbatu ini juga menjelaskan keberhasilan Timsus Presisi Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat Sabu 202,28 Gram dan daun ganja kering 3000 Gram.
Baca Juga :
Pria Ancam Patahkan Leher Menantu Presiden Republik Indonesia
Diduga Oknum Wartawan Domisili Batam Menbekingi Pengusaha Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Terekam CCTV, Polres SergaiUngkap 6 Pelaku Komplotan Pencuri
Adalah pelaku yang berhasil diamankan berinisial HH alias Hotnar (41) Warga Desa Sihopuk Lama Kecamatan Halongonan Timur Paluta berhasil ditangkap oleh Timsus Presisi pada hari Senin (25/5/2022) di Jalan Lintas Sumatera Depan SPBU Kotapinang Labusel yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Pinang dan Rantauprapat,terhadap pelaku telah dilakukan pengembangan dari tadi malam ke wilayah Paluta namun tidak berhasil
Minggu Terakhir Ramadhan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Satres Narkoba berhasil Menyita Sabu 202,28 Gram yang akan diedarkan di Kota Rantauprapat dan mengamankan 3 Orang Pelaku yang diduga terlibat jaringan di Rantauprapat berinisial JAH (48) Warga Kota Rantauprapat berhasil ditangkap pada hari Sabtu (23/4/2022) melalui undercover buy di Jalam Baru By Pass dari padanya disita Narkotika sabu 9,2 Gram.
Selanjutnya dari penangkapan JAH dikembangkan dan berhasil menangkap inisial S (39) warga Jalan Aek Matio Rantau Utara dengan barang bukti sabu seberat 68,06 Gram yang disimpan dalam Mesin Vacum warna biru dirumahnya beralamat di Jalan Aek Matio.
Pada hari Minggu (24/5/2022) sekira pukul 12.00 Wib Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil kembali meringkus seorang kurir sabu berinisial AS (26) Warga Dusun Sabungan Pekan Kecamatan Sei Kanan Labusel dari tersangka ini disita narkotika sabu seberat 125,02 Gram Netto,tersangka berhasil ditangkap saat melintas di Jalinsum Simpang Tiga Hocklie Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda CB Warna Hitam tanpa Nopol.
Dari hasil keterangan tersangka AS mengakui narkotika sabu tersebut akan diedarkannya sendiri di Kecamatan Sei Kanan,terhadap AS dilakukan pengembangan namun no HP yang diberikan tidak aktif.
Terhadap para tersangka narkotika sabu S,JAH dan AS dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Ayat 2 sedangkan tersangka HH dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, jelas Agus Entimansyah. (Red)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…