Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Pengedar Narkoba Yang Meresahkan Warga, Diciduk Polres Labuhanbatu

IMG_20220423_124208

Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu  amankan Tiga Pelaku, salah satu Residivis Bandar Sabu,Warga Apresiasi Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kbo Res Narkoba Polres Labuhanbatu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.

Pengungkapan diawali dengan penyelidikan pada hari Selasa (19/4/ 2022) berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RS (24) Warga Negeri Lama Simp.Bangun Sari Labuhanbatu dan MR 17 Tahun 9 Bulan 13 Hari Warga Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir serta salah satu Residivis Bandar Sabu yang sangat meresahkan  AG alias Kok Meng (56) Warga Jalan Pendidikan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dari informasi awal Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, Mendapat informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya kebenaran informasi tentang maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di Jln.Pendidikan Negri Lama kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu atas informasi tersebut Team melakukan Penyelidikan Undercover Buy di TKP pertama di Warung Sdr.Pala Jln.Pendidikan Negri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga :

Tekab Polsek Bilah Hulu Amankan 2 Orang Pelaku Perjudian Kim Hongkong

Persit KCK Kompi Senapan C Yonif 126/KC Rantauprapat Bagikan 1000 Paket Takjil 

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 53 Kg 

Dari lokasi ini berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki atas RS dan MR dengan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berukuran kecil di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika Sabu disita dari RS, sedangkan dari MR disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal di duga narkotika sabu,

Dari hasil keterangan RS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan di beli dari MR kemudian petugas melakukan interogasi MR yang mengakui 1(satu) bungkus paket plastik klip berukuran sedang di duga narkotika Diperolehnya dari AM alias Komeng yang bertempat tinggal di Jln. Pendidikan Negri Lama kec.Bilah Hilir Kab.Labuhanbatu.

kemudian petugas langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan ke alamat tersebut dan berhasil mengamankan AM Alias Kokmeng dan barang Bukti berupa ; 44 (empat puluh empat) bungkus plastik Klip kecil yang di diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat 5,97 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 2,12 Gram/Netto, 3 (tiga) bungkus Plastik Klip kosong, dan 1 (satu) buah dompet warna merah hati.

Kemudian petugas melakukan interogasi kepada Agus Marantika  Alias Kokmeng menjelaskan bahwa barang bukti sabu miliknya di peroleh dari seseorang berinisial E melalui HP (Penyelidikan Lanjutan)

Berhasilnya diringkus jaringan narkoba Negeri Lama salah seorang warga mengirimkan WA kepada Kasat Narkoba menyampaikan terimakasih dan apresiasi Ditangkapnya Tersangka AM Alias Kokmeng merupakan Bandar Sabu yang meresahkan di Jln.Pendididikan Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten
Labuhanbatu, dan juga sebagai Residivis yang ke 3 kali ini menjalani proses hukum dalam perkara Narkotika,Dari ketiga tersangka disita BB berupa narkotika sabu berat 9,36 Gram,Timbangan Elektrik,Satu Dompet dan uang tunai Rp 125.000

Terhadap kedua tersangka RS dan MR dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan YO Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,untuk RS juga adalah seorang Residivis kasus narkotika,sedang MR merupakan anak dibawah umur berhadapan dengan hukum tetap diperhatikan apa yang menjadi hak haknya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak No 11 Tahun 2012 dengan Pendampingan dari Bapas dan Orang Tuanya sendiri saat pemeriksaan,terhadap MR tidak dapat diterapkan RJ (Restorative Justice) karena terlibat jaringan dan BB yang disita darinya yaitu 1,2 Gram

Terhadap Tersangka an. AM Alias Kokmeng dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara Hingga Pidana Seumur Hidup (Red)

pt sep gambar

SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025

Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…

Read More...

Pelaku Blasting Melalui  WhatsApp Diamanakan Polda Metro Jaya 

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…

Read More...

Dua Pelaku Scamming Diamankan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Patroli Gabungan 

Foto : Peraonil Polres Batu Bara melaksanakan apel patroli gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Batu Bara, Kompol Zulham,…

Read More...

Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Simpang Durian, Satu Orang Meninggal Dunia

Foto : Satlantas Polres Batu Bara melakukan olah TKP laka lantas Sepindonesia.com | BATU BARA – Telah terjadi kecelakaan lalu…

Read More...

Dorong Ekonomi Daerah, Wabup Karo Audiensi ke Kemendagri Bahas Pembentukan BUMD

Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….

Read More...

Pastikan Objek Perkara, PN Rantauprapat Melaksanakan Sidang Lapangan  Gugatan Jurtini Siregar 

Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU –  Pengadilan Negeri  (PN) Rantauprapat…

Read More...

Pelaku Curanmor Bersenpi Diciduk Personil Mapolsek Benda

Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…

Read More...

Dua Pria Diamankan Polsek Kualuh Hilir

Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…

Read More...