Screenshot_2024-10-23-20-45-02-91_3a637037d35f95c5dbcdcc75e697ce91

Polda Kepri Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Seberat 53 Kg 

IMG_20220422_210149

Sepindonesia.com | BATAM – Kapolda Kepri bersama Forkopimda pimpin pemusnahan barang bukti Narkotika Jaringan Internasional Malaysia – Indonesia Sebanyak 53 kg narkotika jenis sabu yang bertempat di Halaman Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, pada hari Jumat (22/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, S.H., M.H., Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int, Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM, Pejabat Utama Polda Kepri dan TNI serta Forkopimda Kepri.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si menerangkan bahwa untuk kesekian kalinya kita mengungkap kasus narkoba ini akan lakukan pemusnahan sebanyak 53.255,49 gram. Barang Bukti Narkotika Jaringan International Malaysia-Indonesia Ini Merupakan Hasil Ungkap Kasus Yang Dilakukan Oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, Satresnarkoba Polresta Barelang Dan Dirjen Bea Dan Cukai Batam Periode Bulan Maret-April Tahun 2022 dengan 3 Laporan Polisi dan 5 (Lima) Orang Tersangka Dengan Inisial Zl, BA, BIR, ZA Dan EH.

”Masing – masing Tersangka memiliki Tugas dan Peran nya masing-masing yaitu Inisial Zl berperan sebagai Penjemput Sabu Dari Orang Malaysia Di Laut Menggunakan Speed Boat Dan Menuju Kepelabuhan Sagulung, Batam, Inisial ZA,BA,BIR berperan sebagai Pengantar Sabu Dari Batam Ke Lombok Menggunakan Pesawat Melalui Bandara Hang Nadim sedangkan Inisial EH berperan sebagai Kurir Yang Membawa Sabu Dari Batam Menuju Tanjung Batu Dengan Menggunakan Speed Boat.” – pungkas Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si.

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs.Aris Budiman,M.Si juga mengatakan bahwa Penangkapan Tersangka ini dilakukan di 3 TKP yaitu Perairan Jembatan 1 barelang Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, pintu 1 (satu) pemeriksaan x-ray Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim Batam dan Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang, Kota Batam. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka yakni dimasukkan di dalam dua buah tas dan disimpan di dalam boat pancung, dimasukkan kedalam tubuh manusia melalui anus kemudian hendak berangkat ke lombok melalui bandara hang nadim batam, lalu terdeteksi oleh petugas x-ray bandara keberangkatan dan disembunyikan di dalam palka kapal, kemudian berangkat membawa sabu menggunakan speed boat dari batam menuju tanjung batu.”

Kapolda Kepri, Wakil Gubernur Kepri dan Ketua DPRD Kepri berkesempatan langsung memusnahkan Barang Bukti Narkotika ini dengan menggunakan Mesin incinerator yang mampu membakar senyawa berbahaya dalam Narkoba Hilang.

Saya sangat mengapresiasi terhadap Kinerja TNI-Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini, saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa.” – ucap Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina.

Danrem 033/WP Brigadir Jenderal TNI Jimmy Ramoz Manalu, S.Hub.Int mengatakan bahwa Hari ini merupakan kekuatan buat kita semua dan menjadi momentum kita untuk terus bersinergi untuk memerangi narkotika di wilayah Provinsi Kepri, ini merupakan pencapaian dan prestasi yang terbaik dari polda kepri dalam memberantas Narkoba.”

“Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk mmerangi narkoba sampaii ke akar-akarnya” – tegas Ka BNNP Kepri Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si. menjelaskan terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Sepuluh Miliyar Rupiah.

Dengan dimusnahkannya 53 Kilogram Narkotika Jenis Sabu ini, dengan demikian Polda Kepri Telah Menyelamatkan 266.277 Jiwa Masyarakat Kepulauan Riau Dari Bahaya Penyalahgunaan Narkotika (1 Gram Sabu Dipakai Untuk 5 Orang). walaupun di tengah pandemi covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini.” – tutup mengakhiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S,S.I.K.,M.Si.
(Ben Hasibuan/Ebeneser Hsb/Red)

pt sep gambar

Pemkab Karo Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman Jelang Musim Tanam 2025

Foto : Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Dr Drs Eddi Surianta Surbakti M.Pd bersama para distributor Pupuk. Sepindonesia com |…

Read More...

Polres Batu Bara Laksanakan Panen Raya Ketahanan Pangan

Foto : Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson Hotasi Hasian Nainggolan, S.H., M.H., bersama Forkopimda Batu Bara melaksanakan Panen Raya…

Read More...

DPRD Langkat Digeruduk Masyarakat 

Foto : Gerakan Masyarakat Untuk Transparansi Sumatera Utara (Garansi – Sumut) bersama puluhan warga Desa Sei Tualang, Kecamatan Berandan Barat,…

Read More...

Mafia BBM Bersubsidi Marak di Kota Tangerang 

Foto : Salah satu SPBU tempat pengisian BBM Bersubsidi oleh Mafia. Sepindonesia.com | TANGERANG  – Diduga maraknya pemain Solar ilegal…

Read More...

Pemkab Labuhanbatu Meminpin Rapat Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji

Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, memimpin rapat persiapan pemberangkatan jamaah calon haji di Ruang…

Read More...

Polres Tanah Karo Ajak Warga Perangi Penyelewengan BBM Subsidi

Foto : Ilustrasi  Sepindonesia.com | KARO  – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah,…

Read More...

Polri Bongkar Kasus Besar Peredaran Sianida Ilegal

Foto : Mabes Polri melaksanakan Press release atas pengungkapan bahan kimia berbahaya. Sepindonesia.com | JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia…

Read More...

Bupati dan Plt.Kadis Pendidikan Hadiri Konsilidasi SPMB 

Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, menghadiri…

Read More...

Kejatisu Panggil Empat Terlapor Terkait Pajak ABT Langkat

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Di Jalan Jend. A.H. Nasution Medan (Foto: sepindonesia.com/ SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Terkait pajak…

Read More...