Rivan A Purwantono Resmi Ditunjuk BUMN Sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Sepindonesia.com | JAMBI – Ketua LSM sembilan Jambi Jamhuri mengatakan kepada Awak media Terkait polemik stadiun multi years kami mengajak DPRD Provinsi Jambi untuk menggandeng Satgas Mafia Pertanahan untuk mengungkap proses hibah dan alasan hak atas tanah objek perencanaan pembangunan dimaksud, Rabu.(20/4/2022).
Lanjut Jamhuri sangat lucu kalau ada pernyataan yang terindikasi mengkebiri hak dan kewenangan legislative dalam mewujudkan keinginan dan kepentingan yang dipaksakan.
Jamhuri sampaikan Status lahan dimaksud berulangkali di hibahkan pertama pada tahun 1985 dihibahkan dari Pemda Batanghari kepada Yayasan Pendidikan Batanghari ataupun Universitas Batanghari dan telah melakukan pendaftaran tanah dengan melakukan pendataan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria waktu itu, dan pada tahapan proses perwujudan perencanaan janji politik gubernur kembali di hibahkan oleh Pemda Muaro Jambi Kepada Pemerintah Provinsi Jambi, dengan melampirkan Sertifikat Hak Milik atas nama Pemerintah Daerah Muaro Jambi. sebut Jamhuri.
Baca Juga :
Polsek Kualuh Hulu Cek TKP Orang Gantung Diri
Abang Becak Bersama Eko Pranata Berbagi Takjil, Masyarakat Terharu
Secara yuridis patut diduga telah terjadi penerbitan Sertifikat ganda, hal ini yang perlu diungkap secara transparan dan sejelas – jelasnya oleh pihak berkompeten yaitu Satgas Mafia Pertanahan, dengan meminta penjelasan Panitia A di BPN yang menerima tugas untuk bertanggungjawab atas terbitnya SHM dimaksud.
Sambung Jamhuri Pihak BPN Provinsi maupun Kabupaten Muaro Jambi wajib harus memberikan penjelasan sejauh mana proses pendaftaran tanah tersebut telah sesuai dan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah ujar nya
Hal ini perlu dilakukan agar uang negara yang akan dipergunakan dalam pembangunan stadiun dimaksud tidak mubazir dan/atau sia – sia belaka, apalagi sampai memasuki ranah hukum Tindak Pidana Korupsi. Pungkas Jamhuri.(Afrizal/Red)
Foto : Rivan A. Purwantono Sepindonesia.com | JAKARTA – Kementerian BUMN secara resmi mengumumkan penunjukan Rivan A. Purwantono sebagai anggota…
Foto : Kapolres Labuhanbatu didampingi Pejabat Utama (PJU) menggelar konferensi pers (press release) di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin,…
Foto : Kuasa Hukum AhlinWaris Alm.Iskhak, Beriman Panjaitan,SH.MH dan Ketua Majelis Hakim PN Rantauprapat Tommy Manik,SH. Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Majelis…
Foto : Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, SE, MSc bersama organisasi purnawirawan TNI-Polri di Sumatera Utara, seperti PPAD,…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat (Dok. sepindonesia.com/SR) Sepindonesia.com | LANGKAT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikabarkan tengah mendalami laporan…
Foto : Sejumlah wartawan yang ikut keberatan atas dugaan pengancaman yang dilakukan mafia BBM Bersubsidi. Sepindonesia.com | LUMAJANG – Terkait…
Foto : Tersangka tindak pidana inisial AR alias Aulia (27), Seorang pria warga Jalan Sadikin Lestari, Simpang Mangga Bawah, Kelurahan…
Foto : Ilustrasi Pemadaman Listrik Sepindonesia.com | AEK NABARA – PT.PLN (Persero) UP3 Rantauprapat ULP Aek Nabara akan melakukan pemadaman…