Kecelakaan Maut di Perlintasan KA Simpang Durian, Satu Orang Meninggal Dunia
Foto : Satlantas Polres Batu Bara melakukan olah TKP laka lantas Sepindonesia.com | BATU BARA – Telah terjadi kecelakaan lalu…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu amankan Dua Pelaku, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sita Narkotika Sabu seberat 1062,78 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I bukan tanaman jenis, sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pengungkapan diawali dengan penyelidikan selama dua pekan dan pada hari Selasa tgl 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial Hamdani Siregar (38) Warga Jalan Sisingamangaraja Ujung Bandar Labuhanbatu dan seorang IRT Ai Ling (43) Warga Jalan Sirandorung Ujung Labuhanbatu.
Baca Juga :
Korban Begal Yang Melawan, Sempat Jadi Tersangka, Akhirnya Dibebaskan
Anggota DPRD Jismer Lumbanbatu: Anggaran Pemkab Nihil Hingga Tahun 2030
Dari informasi awal adanya seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga 45 Juta kemudian ditindak lanjuti dengan under cover buy dan berhasil mengamankan Ai Ling dengan barang bukti (BB) sabu 100 Gram Yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat,selanjutnya dengan dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jalan Sirandorung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 Bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 Ons.
Dari keterangan Ai Ling selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilkum Polda Sumut selama 5 hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya Adek sepengambilan Ai Ling berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tahun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020 saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas, adapun Ai Ling ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 tahun yang lalu.
Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Red)
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…
Foto : Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST membuka turnamen futsal tingkat SLTP se Kabupaten Labuhanbatu. Sepindonesia.com | LABUHANBATU –…
Foto : Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Kolaborasi antara KPK. Sepindonesia.com| LABUHANBATU…
Foto : Bawaslu Karo telah menyerahkan Laporan Kegiatan dan sekaligus Laporan Penggunaan Dana Hibah Pilkada Tahun lalu kepada Bupati Karo….