SSDM Polri Melaksankan Rakernis SDM Polri Anggaran 2025
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Sepindonesia.com | BINTAN – Sat Resnarkoba Polres Bintan berhasil membekuk tiga orang laki-laki yang dimana pada saat dilakukan penangkapan oleh personil Satresnarkoba Polres Bintan telah ditemukan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja. Terhadap ketiga orang laki-laki tersebut kini telah dilakukan penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Tidak Pidana Narkotika. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. , Rabu (30/3/2023)
Kapolres Bintan menerangkan Kronologis pengungkapan tersebut berawal Pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, personel Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi bahwa di daerah Kp. Beringin Indah Barat Kijang Kota Kab. Bintan kerap terjadinya transaksi Narkotika sehingga personil Satresnarkoba Polres Bintan harus melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sebagai hasil dari penyelidikan tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan laki-laki yang berinisial FR di jalan Semen Tokojo Kp. Beringin Barat RT.003 RW. 014 Kel. Kijang Kota Kab. Bintan karena saat dilakukan penggeledahan terhadap FR telah ditemukan 1 peket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastic bening yang disimpan di dalam saku celana jeansnya lalu ditemukan juga barang bukti lain berupa 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus palstik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild; 1 (satu) set alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) helai celana Jeans warna biru dongker merk Jeans Boss, 1 (satu) buah gunting warna Hitam, 1 (satu) lembar Tisu warna Putih; 1 (satu) buah mancis rakitan, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna Hitam. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap FR yang beralamat Kp. Lengkuas RT.003 Rw.002 Kel. Kijang Kota Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastic warna Putih dan Merah dilakban warna Cokelat, 1 (satu) unit Timbangan Analog warna Hijau. Sedangkan Tersangka LM adalah orang yang menjadi perantara jual beli Narkotika jenis Sabu dan Narkotika jenis Ganja terhadap tersangka FR sehingga telah disita 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A37 warna Hitam.
Baca Juga :
Dit Resnarkoba Polda Kepri Amankan 1 Tersangka Dan 21 Kg Sabu
Peraktek Perjudian Semakin Menjamur, Kapolresta Barelang Tutup Mata
Rokok Ilegal H-Mind Semakin Banyak Beredar Di Provinsi Kepri
Kemudian Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AD. karena saat ditangkap terhadap tersangka AD telah ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis Ganja, 3 (tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis Ganja, 1 (satu) buah Tas sedang warna Hitam bertuliskan DIADORA, 1 (satu) buah Gunting warna Hitam, 1 (satu) pack kertas paper Merk TOREATOR, 1 (satu) bundle plastic bening, 1 (satu) buah plastic sedang warna Biru, 1 (satu) buah plastic kecil warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Hitam yang beralamat didalam sebuah rumah di jalan Usman Harun RT.002 RW.015 Kel. Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penangkapan, penahanan, proses sidik dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Narkotika.
Pasal yang dilanggar oleh tersangka FR dan LM adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan Pasal yang dilanggar oleh tersangka AD adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka tersebut diancam dengan 20 Tahun penjara.
Sat Resnarkoba Polres Bintan terus berjuang konsisten menjaga seluruh masyarakat dalam bahaya narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, ataupun Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)., tambah AKBP Tidar selaku Kapolres Bintan.
(Ben Hasibuan/Red)
Foto : Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) SDM Polri Tahun Anggaran 2025. Sepindonesia.com |…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya paparkan pelaku penipuan dengan blasting melalui pesan singkat WhatsApp. Sepindonesia.com | JAKARTA…
Foto : Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya melakukan Prss release. Sepindonesia.com | JAKARTA – Dua pelaku scamming diamankan Direktorat…
Foto : Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan SP, melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)….
Foto : Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat melakukan sidang lapangan (Pemeriksaan setempat ). Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat…
Foto : Pelaku Curanmor bersenjata inisial AA alias Ipin (21). Sepindonesia.com | TANGERANG –– AA alias Ipin (21), pelaku pencurian…
Foto : Tersangka diduga pelaku penganiayaan AZ alias Zais dan LR (24), keduanya warga Dusun Sungai Puyuh, Desa Simandulang, Kecamatan…