Kapolres Tanah Karo Bersama Forkopimda Lepas Calon Jemaah Haji
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com.| LABUHANBATU – Rektor Universitas Al Wasliyah (UNIVA) Basyarul Uliya Nasution,SH,MM Mengapresiasi kinerja Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK dan Jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam kegiatan Operasi Antik Toba 2022.
Salah satu pengungkapan kasus peredaran narkoba berhasil diungkap di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu yang selama ini sangat meresahkan masyarakat.
Baca Juga :
2 Pengendara Motor Luka – Luka, 1 Orang Meninggal Dunia
Kapolda Kunjungi Personil Sat Brimob Polda Kepri
Kapolres Sergai Terima Kunjungan Silaturahmi Komandan Batalyon 122/TS
Walaupun pengungkapan peredaran narkoba di Desa Janji ini bukanlah hal yang mudah karena sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga pelaku, personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tetap dengan sigap berhasil mengamankan pelaku dan menawan ke Mapolres Labuhanbatu, jelas Basyarul Uliya Nasution,SH,MM.
Sebelumnya Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martulesi Sitepu,SH.MH menyampaikan kepada wartawan kalau pada Sabtu 19 Feb 2022 Sekira Pukul 23.30 WIB Personil Sat Narkoba Dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu SH MH,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,SH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,STrK Dan Personil Harus turun ke lokasi penangkapan di Desa Janji Kecamatan Bilah Barat Kab Labuhanbatu karena Tim yang menangkap dihalau keluarga tersangka yang sudah berhasil diamankan.
Tiga tersangka berhasil ditangkap yaitu inisial RSN (38) Warga Desa Janji dengan BB Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik dan inisial ARN (25) Warga Desa Janji dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP dan inisial R alias Kombet (39) warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,dari tersangka ini disita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu.
Ketiga Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 YO Pasal 55 KUHPidana dengan Ancaman Maksimal 20 Tahun Penjara,.jelas Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu, SH.MH.(Red)
Sepindonesia.com | KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo, melepas calon jemaah haji di Masjid Agung Kabupaten Karo,…
Sepindonesia.com| LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana (DP2KB) menggelar acara Pencanangan Bulan Bhakti Sosial…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah janji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)…
Sepindonesia.com | LABUHANBATU – Pilkada serentak sebentar lagi dilaksanakan, proses dan tahapan juga mulai dilakukan, mengingat pentingnya kondusifitas masa politik…
Sepindonesia.com | JAKARTA – Komunitas Aksi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Merah Putih hari ini melakukan aksi unjuk rasa didepan…
Sepindonesia.com | JAKARTA, – AS (25), seorang pemuda bertato di lengan tangan kanannya di Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke…
Sepindonesia com | TAPSEL – Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengunjungi Markas Batalyon C Pelopor Brimobda Polda…
Sepindonesia.com | TAPSEL – Personil Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sumut yang dipimpin oleh Danton III Kompi 2/C, Ipda…